Buruh Surabaya Tolak Omnibus Law Meskipun Terik Matahari Menyengat

Buruh Surabaya Tolak Omnibus Law Meskipun Terik Matahari Menyengat

Surabaya, KPonline – Meskipun terik matahari menyengat, semangat para demonstran tidak surut untuk bersolidaritas turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ratusan buruh bergerak menuju Kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan No.110, Alun-alun Contong, Surabaya untuk menyuarakan dan menyampaikan aspirasi mereka kepada Plt. Gubernur Jawa Timur saat ini.

Dalam orasinya, Slamet Raharjo, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) Kota Surabaya menyampaikan rasa hormatnya kepada para buruh yang rela berpanas-panasan dalam aksi demontrasi pada Senin (08/07/2024).

“Hari ini panas, hari ini capek, dan hari ini lelah, tapi kita rela untuk memberikan dukungan pada sidang Mahkamah Konstitusi terkait gugatan atas Undang-Undang Cipta Kerja yang dulu dinyatakan in-konstitusional bersyarat, tetapi kini diubah tanpa kita sadari. Ini yang harus kita cermati bersama. Sekecil apa pun upaya kita hari ini, semoga mendapatkan hasil maksimal dan keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi berpihak pada kita,” ujarnya.

Slamet juga menyoroti kebijakan Pemerintah yang dianggap tidak peduli dengan nasib buruh, terutama di Jawa Timur. “Hari ini kita turun ke jalan untuk menentang kebijakan Pemerintah yang hanya mementingkan kepentingan para pemilik modal. Undang-undang selama ini tidak berpihak pada buruh,” tambahnya.

Tentunya menjadi harapan Pekerja agar Undang-Undang Cipta Kerja ini dibatalkan, selain tidak ada batasan bahwa semua jenis pekerjaan bisa dialihkan dayakan, upah murah dimana mengalami kenaikan tetapi di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, PHK yang dipermudah dan banyak isi dalam UU tersebut yang merugikan Hak Pekerja.

“Omnibus Law sangat berpengaruh bagi kami, jam kerja bertambah menjadi 12 jam/hari yang sebelumnya 8 jam. Bisa-bisa kami tidak punya waktu buat keluarga, waktu habis buat kerja, diperas terus keringat buruh,” ujar Suryati Prihantini, Ketua 5 Bidang Perempuan dan Sosial Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kota Surabaya.

“Untuk cuti atau libur pun dipersingkat hanya dapat 3 hari. Upah kami dibayar dengan murah. Bagi kami sudah tidak ada kenyamanan di tempat kerja, kami berharap Undang-Undang Cipta Kerja ditiadakan dengan begitu perekonomian buruh Indonesia pasti ada perubahan,” kata Mak Surya, sapaan akrab Suryati.

Aksi ini mencerminkan tekad kuat para buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan menolak kebijakan yang dianggap merugikan. Mereka berharap suara mereka didengar dan dipertimbangkan oleh Pemerintah dan Mahkamah Konstitusi demi kesejahteraan kaum buruh di masa depan. (Natalia)