Tangerang, KPonline – Ratusan buruh Tangerang yang sedianya menuju rumah gubernur banten untuk minta nilai UMK tertahan di akses tol pintu masuk Balaraja Barat.
Ini disebabkan oleh polisi tanpa alasan yang pasti melarang iring iringan pengunjuk rasa menggunakan jalan tol.
“Ini bentuk pelanggaran, sejak kapan kendaraan roda empat dilarang masuk tol,” kata pengunjuk rasa.
“Kami juga warga negara punya hak yang sama dalam penggunaan jalan tol, peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2005 pasal 35 jelas mengatur tentang pengguna jalan tol, lalu salah saya dimana ?” Tegas dia.
Pada kesempatan negoisasi antara polisi ada dua pendapat yang berbeda dimana polisi mempersilahakan pendemo menggunakan jalan arteri Balaraja – Serang, sedangkan buruh menginginkan lewat jalur tol.
Akibat dari negosiasi belum selesai sampai berita ini ditulis jam 12.00 terjadi kemacetan sepanjang 15 km. Sebaliknya dari arah serang normal. (jen)