Tangerang, Kp Online
Sejak di tetapkannya peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 pada oktober lalu, kegelisahan di kalangan buruh mulai terlihat, hal ini menjadi salah satu pemicu buruh untuk turun kejalan menyuarakan aspirasi menolak peraturan pemerintah tersebut.
Setelah sebelumnya di tanggal 18 nopember 2015 melakukan jalan kaki membagikan petisi penolakan pp78/2015 dari lampung ke jakarta, hari ini 24 nopember 2015 buruh tangerang berunjuk rasa menuntut di cabutnya pp 78/2015 karena dinilai melanggar konstitusi, pemangku kebijakan daerah dan buruh tidak lagi di libatkan dalam dewan pengupahan.
buruh juga meminta kenaikan upah minimum 2016 sebesar 25 %.
Aksi unjuk rasa berlangsung damai, tumpah ruah di kawasan industri jatake dan jalan industri telesonic tangerang, namun pada pukul 15.00 wib aparat kepolisian meminta agar buruh membubarkan diri.
Menyadari akan tugas kepolisian, setelah berdiskusi pendek para buruh memasuki kawasan industri kembali dan membubarkan diri. (ag)