Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Sebesar 5,6 Persen

Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Sebesar 5,6 Persen

Jakarta,KPonline – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 telah diumumkan pada Senin (28/11/2022) kemarin. DKI Jakarta mengalami kenaikan UMP sebesar 5,6% menjadi Rp 4.900.798 atau naik Rp 326.953 dibandingkan tahun 2022.

Perda KSPI DKI sebagai organisasi Serikat Pekerja dan Partai Buruh Exco DKI Jakarta menolak kenaikan UMP tersebut. Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Winarso menilai kenaikan UMP 2023 tersebut sangat kecil.

Bacaan Lainnya

“UMP DKI Jakarta ini lebih kecil dibanding daerah-daerah lain, itu sangat tidak masuk akal.” ucap Winarso.

Seharusnya kenaikan UMP dilihat dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi masing-masing, ujarnya.

“Setelah kita hitung, inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta itu 10,55%. Jadi DKI itu kita harapkan (UMP) naik 10,55%. Tapi UMP DKI Jakarta hanya naik 5,6%, jauh itu,” lanjutnya.

Winarso mengungkapkan bahwa dengan UMP sebesar Rp 4.900.000 itu masih belum cukup. Di contohkan, dengan gaji sebesar Rp 4.900.000 digunakan untuk biaya kontrak rumah sekitar Rp 900 ribu, lalu untuk makan 30 hari sekitar Rp 1,8 juta ditambah untuk transportasi sekitar Rp 625 ribu. Jika ditotal semua sudah mencapai Rp 3.325.000 juta atau dibulatkan menjadi Rp 3,4 juta.

“Itu baru 3 komponen lho. Kita dapat Rp 4.900.000 dikurang Rp 3,4 juta sisa Rp 1,5 juta. Belum beli baju, kalau sudah punya anak, belum jajan anak, belum beli pulsa, belum tagihan listrik. Buruh DKI kerja tidak bisa nabung,” tambahnya.

“Kenaikan UMP DKI tidak ada dampak. Buruh tetap miskin tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok,” ujar Winarso.

Oleh karenanya, buruh DKI Jakarta melakukan aksi pada 2 Desember 2022 di kantor gubernur DKI meminta Plt, Gubernur Heru Budi Hartono memiliki keberanian untuk segera melakukan revisi Keputusan Gubernur no. 1153 tahun 2022. Tetapkan UMP DKI sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta itu 10,55% tandasnya.

Pos terkait