Buruh Tuntut Kenaikan Upah Disertai Demonstrasi, DPD RI Siapkan RUU Pengupahan

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Disertai Demonstrasi, DPD RI Siapkan RUU Pengupahan

Jakarta, KPonline – Apa kepentingan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong adanya Undang-Undang Pengupahan? Pertanyaan ini menguat, ketika terdengar kabar saat ini DPD RI sedah rajin menggelar seminar untuk melakukan Uji  Sahih RUU Pengupahan.

Pimpinan Komite III DPD RI, Fahira Idris mengungkapkan persoalan pengupahan telah menjadi bagian masalah hubungan industrial dan ketenagakerjaan. Fakta temuan di lapangan, implementasi peraturan perundangan pengupahan belum menciptakan iklim yang kondusif dan seimbang antar stakeholders yaitu pekerja, pemberi kerja dan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sampai saat ini masih terdapat persoalan di daerah berkaitan tuntutan pekerja yang disertai aksi demonstrasi. Setiap tahun, dalam perayaan May Day selalu menjadi kesempatan Serikat Pekerja untuk menyampaikan aspirasi berkaitan permasalahan buruh.

Persoalan pengupahan di daerah lainnya yaitu : daya tawar tenaga kerja yang tidak berimbang dengan lapangan pekerjaan, mutu tenaga kerja yang rendah, ketidaksesuaian upah dengan standar Kebutuhan Hidup Layak, upah minimum daerah, revisi PP Nomor 78 tahun 2015, pengawasan tenaga kerja asing, tantangan teknologi digital terutama pekerja online/daring, tuntutan produktivitas, dan daya saing perusahaan.

Oleh karena itu, kehadiran rumusan Rancangan Undang-Undang Sistem Pengupahan secara strategis bertujuan untuk mewujudkan kebijakan terpadu yang memberikan jaminan kepastian hukum, perlindungan, dan kelangsungan usaha yang berdampak pada perekonomian nasional.

Jika demikian masalahnya, serikat pekerja khawatir bahwa RUU Pengupahan akan semakin mengeliminir peran serikat dalam ikut serta menentukan besarnya upah minimum. Kita khawatir, setiap daerah akan berlomba-lomba untuk menerapkan upah murah, dengan alasan untuk menghilangkan penghambat investasi.

Diketahui, bahwa RUU tentang Sistem Pengupahan menjadi prioritas Komite III DPD RI pada masa sidang III Tahun 2016-2017.

Berdasarkan informasi yang beredar, pertimbangan DPD RI yang berkeinginan ada Undang-Undang tentang Sistem Pengupahan adalah sebagai berikut:

a. Bahwa untuk meningkatkan produktifitas pekerja / buruh menjadi lebih maksimal, perlu adanya system pengupahan yang jelas, berkesinambungan yang di dukung secara nyata oleh Pemerintah dan Swasta;

b. Bahwa upah minimum yang terlalu tinggi akan memberatkan pengusaha karena akan meningkatkan harga produk yang di hasilkan sehingga sulit bersaing di pasar;

c. Bahwa pengupahan masih menjadi persoalan utama di Indonesia

d. Bahwa pekerja / buruh berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum

e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a,b,c dan d perlu membentuk Undang – Undang tentang Sistem Pengupahan