Buruh Win Textile Rayakan Kemenangan di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Buruh Win Textile Rayakan Kemenangan di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Purwakarta, KPonline – Suasana haru dan penuh sukacita menyelimuti ribuan buruh terutama anggota PC AI FSPMI Purwakarta, yang pagi itu berkumpul di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kamis, (31/10/2024).

Mereka datang untuk menyaksikan langsung pembacaan putusan terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja dan harapan mereka terjawab sudah. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian besar gugatan buruh sebanyak kurang lebih ada 21 pasal dalam UU Cipta Kerja di ubah.

Bacaan Lainnya

Ketua PC AI FSPMI Purwakarta Hadi Hermawan, yang hadir langsung dalam aksi ini tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya. “Ini adalah kemenangan bersejarah bagi seluruh buruh Indonesia. Perjuangan panjang dan melelahkan akhirnya membuahkan hasil. Putusan MK ini membuktikan bahwa suara buruh sangat didengar,” ujarnya dengan suara bergetar.

Sejak pagi hari, ribuan buruh dari berbagai daerah telah berdatangan ke Jakarta. Mereka datang dengan membawa berbagai atribut seperti spanduk, poster, dan bendera serikat pekerja. Suasana di depan gedung MK sangat meriah. Teriakan-teriakan “Hidup Buruh!” dan “Cabut UU Cipta Kerja!” menggema di udara.

“Kami sangat bersyukur bisa hadir di sini. Ini adalah momen yang sangat berharga bagi kami. Kami telah menunjukkan kepada pemerintah dan seluruh masyarakat bahwa buruh adalah kekuatan yang harus diperhitungkan,” ujar Mulyana Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Win Textile.

Putusan MK yang mengabulkan sebagian besar gugatan buruh tentunya membawa angin segar bagi dunia kerja di Indonesia.

Sebanyak 21 pasal dalam UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional dan harus direvisi.

“Dengan adanya putusan ini, kami berharap kesejahteraan buruh akan semakin meningkat,” tambah Beni yang akrab disapa Abeng salah satu Garda Metal PUK SPAI FSPMI PT. Win Textile.

Pos terkait