Surabaya, KPonline – Berbagai pihak dan kalangan mempertanyakan apa yang menjadikan Pelindo III kekeh terhadap permasalahan yang sedang bergulir dalam hal ketenagakerjaan? Sedangkan sejauh ini penyelesaian sudah melewati tahap mediasi, namun hasilnya masih belum ada titik temu.
Pelindo III hingga kini tak kunjung bersedia mengangkat calon pegawai yang sudah lulus seleksi penerimaan pegawai. Permasalahan ketenagakerjaan di Pelindo III telah mendapat respon dari semua kalangan tidak hamya dari pemerintah daerah Surabaya tapi sudah sampai Kementerian. Namun tetap belum ada tindakan mengarah ke penyelesaian. Bahkan Pelindo III sendiri sudah dipanggil oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Mengulas tentang Undangan Pemanggilan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Undangan tersebut ditujukan kepada :
1. Dirut Pelindo III
2. Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
3. Dirjen PHI dan Jamsos
4. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja
5. Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur
6. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya
7. Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
8. Direktur Bina Pemagangan
9. Direktur Penyelesaian PHI
10. Direktur Pengupahan
11. Direktur Persyaratan Kerja
12. Direktur Jamsos, dan
13. Direktur Kelembagaan dan Kerjasama HI
Pada kesempatan itu, pihak Pelindo III dihadiri oleh Toto Heliyanto sebagai Direktur SDM dan Umum Pelindo III beserta jajarannya. Dari pertemuan tersebut, pihak-pihak terkait yang berwenang telah menyampaikan dan merekomendasikan kepada Pelindo III agar segera melakukan pengangkatan terhadap 86 Calpeg Pelindo III dan jika upaya penyelesaian tetap tidak ada, Ditjen PHI merekomendasikan kepada Disnaker Kota Surabaya agar bertindak tegas pada Pelindo III, yaitu dengan menerbitkan Nota Pemeriksaan.
Apabila sampai tiga (3) kali berturut-turut tidak diindahkan, maka Disnaker Kota Surabaya diperintahkan untuk mengangkat kasus tersebut ke ranah pidana ketenagakerjaan. Dari data yang terkumpul, Pelindo III diduga kuat melakukan unsur-unsur aspek yang dapat dimasukan ke ranah pidana ketenagakerjaan.
Walaupun telah disampaikan demikian oleh lembaga negara yang punya wewenang lebih tinggi, sampai sejauh ini pihak Pelindo III tidak ada tanda respon baik untuk mematuhinya.
Manajemen Pelindo III bersikeras untuk tetap mengalihdayakan 86 Calpeg Pelindo III ke anak perusahaan Pelindo III yang bergerak dibidang Penyalur Tenaga Kerja atau perusahaan Outsourcing, yaitu PT. Pelindo Daya Sejahtera (PT. PDS). Padahal sudah jelas pada putusan MK yang mengamanahkan untuk penghapusan OS di BUMN. Dengan ini artinya manajemen Pelindo III tidak mengabaikan rekomendasi Kementerian, tetapi juga tidak mengindahkan amanah konstitusi.
Dengan alasan “Pengamanan bisnis” dan “Penyamaan KASTA” manajemen Pelindo III tidak bersedia mengangkat Calpeg Pelindo III yang telah lulus seleksi.
Sedikit ulasan tentang alasan Pelindo III tersebut, pengembangan bisnis memang baik. Tetapi seharusnya sebagai perusahaan negara, Pelindo III tidak diperbolehkan melanggar tatanan UU yang berlaku. Jika segala aturan dilanggar dengan alasan pengembangan disini, berarti Pelindo III memaksakan diri untuk berkembang.
Memang sistem outsourcing menguntungkan perusahaan dan laba bersih pun meningkat, namun sayangnya dalam hal pembagian bonus berputar lebih kepada kalangan atas. Untuk alasan penyamaan kasta, ini jelas tidak mungkin. Ketimpangan gaji, tunjangan, bonus yang diberikan kepada karyawan dan pegawai OS sangatlah jauh berbeda meskipun pekerjaannya sama.
Ketika pertemuan antara Orias dengan Calpeng Pelindo III yang berlangsung tanggal 14 Juli 2016 lalu, Dirut Pelindo III berdalih dengan dasar penataan kepegawaian, Dirut Pelindo III menawarkan bagi Calpeg Pelindo III yang setuju untuk dilimpahkan ke PT. PDS maka dalam satu bulan akan dievaluasi kinerjanya dan dievaluasi job desknya. Apakah pekerja tersebut pantas untuk tetap di PT. PDS atau di Pelindo III.
Alih-alih niat untuk menghilangkan kasta dalam Pelindo III, Dirut Pelindo III akan memilah setiap job desk pegawai mana yang pantas dikerjakan oleh Pelindo III atau PT. PDS. Dan selanjutnya akan dirombak, bisa jadi yang pegawai Pelindo III akan dialihkan ke PT. PDS atau sebaliknya.
Internal Pelindo III telah banyak menabrak ketentuan perundang-undangan apalagi kasus dwelling time yang melibatkan banyak instansi ini bukti ketidakmampuan Direksi Pelindo III melakukan koordinasi agar tercipta sinergi dalam menghadapi dwelling time itu sendiri.
Dan pastinya perihal dwelling time tidak terlepas dari dukungan tenaga kerja atau SDM di Pelindo III. Selama ini pekerja operator bongkar muat yang terlibat dalam proses dwelling time diserahkan ke PPJP oleh Pelindo III. Ini salah satu merupakan faktor dan ini membuktikan juga perencanaan SDM Pelindo III tidak sebaik yang pemerintah pusat harapkan.
Padahal apabila perusahaan BUMN memiliki perencanaan DSM yang baik, Pelindo III dapat mengambil serangkaian tindakan responsif menghadapi setiap dinamika perkembangan bisnis yang terjadi seperti masalah lambatnya dwelling time.
Yang terjadi saat ini adalah Pelindo III justru mem-PHK secara sepihak dengan menonaktifkan absensinya kurang lebih 30 pekerja operator bongkar muat yang sudah berpengalaman. Lantaran operator tersebut meminta hak atas SK Pegawai Pelindo III yang mana operator tersebut sudah lulus rekruitmen dan SK 80% dari Direksi Pelindo III. Jika pekerja operator bongkar muat saja menggunakan jasa PPJP, tentunya berdampak negatif terhadap kinerja perusahaan secara menyeluruh.
Jadi, SDM merupakan salah satu komponen yang sangat esensial bagi kelangsungan perusahaan. Maka dari itu, penting sekali untuk memperhatikan perencanaan SDM di Pelindo III. Perencanaan SDM yang baik tentunya akan memberikan manfaat yang tentunya sangat baik pula untuk kelangsungan perusahaan di masa yang akan datang.
Dengan ini, pihak pekerja meminta kepada pemerintah dan Presiden untuk segera melakukan evaluasi dan menginteruksikan kepada pihak manajemen Pelindo III :
1. Segera membenahi sistem manajemen Pelindo III yang carut marut dan menginstruksikan pada manajemen Pelindo III untuk mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Agar Pelindo III patuh dan melaksanakan rekomendasi Kementerian Tenaga Kerja dan Nota Dinas Ketenagakerjaan yang telah diabaikan selama ini.
Hal ini diperuntukan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan permasalahan lain yang jauh lebih penting dan agar tidak menjadi batu ganjalan di setiap kegiatan usaha di Pelindo III.