Dompak,KPonline – Perundingan tentang kejelasan nasib UMSK Batam 2018 antara perwakilan buruh dan pemerintah propinsi Kepulauan Riau yang di wakili kadisnaker Tagor napitululu dan sekdaprop Kepri berlangsung panas dan di warnai walk out oleh sekretaris Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam Andy Saputra.
Akan tetapi menjelang sore hari (25/4/2018) perundingan akhirnya selesai dan membuat sebuah kesepakatan yaitu SK tentang UMSK Batam 2018 akan segera di tandatangani dan akan di umumkan paling lambat 1 Mei 2018
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Alfitoni kepada media mengatakan bahwa apabila kali ini pemerintah kembali mengingkari janjinya maka dirinya jangan di salahkan jika pada Mayday nanti buruh Batam akan meluapkan kemarahannya.
“ Tadi sudah di sepakati di dalam bahwa kami memberikan waktu kepada pemerintah propinsi yang di wakili kadisnaker dan sekda untuk segera membuat surat SK UMSK Batam 2018 yang akan di tandatangani oleh Gubernur Nurdin Basirun paling lambat tanggal 1 Mei nanti “Ungkapnya
Setelah penyampaian hasil perundingan kepada massa buruh Batam, merekapun lalu membubarkan diri untuk kembali ke Batam.
Seperti di ketahui Pemerintah Kota Batam telah menyerahkan kembali usulan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) Batam ke Gubernur, pada Senin (16/4/2018) setelah usulan UMSK sebelumnya di tolak oleh gubernur dan kembalikan untuk di perbaiki
Awalnya Dewam pengupahan Kota (DPK) Batam mengusulkan hasil keputusan dari Mahkamah Agung. Namun dipulangkan karena belum sesuai aturan karena di dalam UMSK itu hanya melengkapi berkas seperti kronologis, kajian masalah upah sektoral, dan dokumen lainnya.
Sementara untuk besaran UMSK adalah Sektor I, UMK 2018 + 1 persen. Sektor II, UMK 2018 + 3 persen. Sektor III, UMK 2018 + 5 persen.(Minto/ Ahmad )