Catatan Sidang Kedua Gugatan Buruh PT Sinar Para Taruna Bandung

Catatan Sidang Kedua Gugatan Buruh PT Sinar Para Taruna Bandung

Bandung,KPonline – Rabu, (17/1/18) Pekerja PT Sinar Para Taruna yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menjalani sidang gugatan kedua di PPHI bandung atas PHK sepihak yg di lakukan Perusahaan PT Sinar Para Taruna (PT.Sipatatex) dengan alasan telah habis kontrak.

Baca Juga : 

Bacaan Lainnya

Rapat Garda Metal Bandung Raya : Yakin Bisa Lakukan Perubahan

Aksi Jalan Kaki Bandung-Jakarta Dilarang Melintasi Bekasi

Tidak banyak dari sekian banyaknya serikat pekerja di kabupaten Bandung Barat berani mengangkat Kasus terhadap pengusaha.
PT.Sinar Para Taruna adalah perusahaan yang berdiri lebih dari dua dekade yang di resmikan oleh pesiden RI Soeharto pada 18 Februari 1993.

Dalam sidang kedua perusahaan memberikan jawaban perihal eksepsi,dari poin yang tercantum dijawab tidak sejalan dengan fakta yang terjadi, seperti perihal Surat Perjanjian Kontrak , perusahaan berdalih bahwa telah memberikan satu rangkap setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

Hal di atas tentunya berbalik 360 derajat dari fakta yang sebenarnya dimana sampai detik ini pelaksanaan sistem PKWT/ kontrak khususnya masih jauh dari aturan yang berlaku seperti halnya pekerja yang masuk kembali harus membuat surat pernyataan yang di dalamnya pekerja baik secara pribadi, berkelompok tidak akan pernah menggugat / mempermasalahkan atau memperkarakan secara hukum hal-hal yang berkaitan dengan kontrak kerja.

hal ini tentunya bertentangan dengan UUD 45 pasal 28D ayat 1 di mana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yg sama di hadapan hukum dan juga bertentangan degan UU No.21 tahun 2000 tentang kebebasan berserikat dan UUK No.13 tahun 2003.

Seharusnya PT Sinar Para Taruna yang managemennya ada pengurus apindo tidaklah lumrah hal-hal di atas di lakukan.

Kami juga menyayangkan sikap PT Sinar Para Taruna yang tidak mempertimbangkan beberapa keputusan hasil mediasi bahwa pelaksanaan PKWT/ kontrak bertentangan / tidak sesuai degan UUK No.13 tahun 2003 pasal 59.

Dari uraian di atas sudah seharusnya buruh PT Sinar Para Taruna harus paham dan cerdas akan hak – haknya agar tidak di berlakukan sewenang wenang oleh pengusaha yang tidak patuh terhadap aturan.

Karena pahamnya dan pintarnya pekerja akan hak-hak nya adalah kekuatan melawan pengusaha yang tidak patuh aturan di negara kesatuan Republik ini.

Miko (salah satu penggugat)

Pos terkait