Jepara, KPonline, – Logo atau lambang sebuah lembaga sangatlah penting dan begitu berarti bagi orang-orang yang bernaung di dalam lembaga tersebut. Tak terkecuali lembaga serikat pekerja atau serikat buruh. Karena logo serikat pekerja atau serikat buruh, dibuat dengan kesungguhan hati oleh anggota-anggota serikat pekerja atau serikat buruh yang ada di dalamnya.
Penggunaan logo tidak bisa sembarangan dalam penggunaannya, haruslah pada tempat yang tepat dan harus sesuai dengan peruntukannya. Dan tidaklah elok jika sebuah logo “diperjual belikan, demi mendapatkan daya tawar” atau “pengesahan yang illegal”.
Seperti yang terjadi di PT. Hwa Seung Indonesia, sebuah pabrik sepatu yang cukup ternama di Jepara. Hingga berita ini diturunkan, ramai diperbincangkan di kalangan buruh dan aktivis buruh, terkait penyalah gunaan logo FSPMI dan KSPI di dalam sebuah banner yang terpasang di depan dan di dalam pabrik PT. Hwa Seung Indonesia.
“Kita menduga, ini sebuah bentuk kepanikan dari pabrik-pabrik yang ada di wilayah kabupaten Jepara. Dan juga kekhawatiran yang berlebihan dari pemerintah setempat. Dugaan kuat ini, sepertinya terkait adanya issue aksi lanjutan soal penolakan RUU OmnibusLaw cipta Kerja” ungkap Dedi Agus Setiawan, salah seorang anggota FSPMI Jepara.
“Kami selaku Pengurus FSPMI Kabupaten Jepara, tidak pernah memberikan pernyataan dan atau tidak pernah memberikan ijin kepada pihak manapun untuk menempel logo FSPMI dan logo KSPI. Terlebih-lebih logo FSPMI dan logo KSPI di dalam banner yang telah terpasang didalam lingkungan pabrik PT. Hwa Seung Indonesia. Dan bagi kami, FSPMI Jepara khususnya, ini merupakan bentuk pelecehan terhadap kami” ujar Yohanes Sri Giyanto Ketua PUK SPAMK-FSPMI PT. SAMI-JF.
“Jadi kami minta kepada pihak-pihak yang merasa telah membuat design banner dan telah mencetak banner tersebut, serta telah memasang banner tersebut dilingkungan pabrik PT. Hwa Seung Indonesia. Kami minta untuk segera mencopot dan memberikan keterangan secara resmi kepada kami (FSPMI Jepara),” imbuh Yohanes Sri Giyanto, Ketua PUK SPAMK-FSPMI PT. SAMI-JF kepada Media Perdjoeangan. (RDW)