Cerita Buruh FSPMI Purwakarta Dalam Aksi Demonstrasi Ribuan Buruh di Kemenaker

Cerita Buruh FSPMI Purwakarta Dalam Aksi Demonstrasi Ribuan Buruh di Kemenaker

Jakarta, KPonline – Ribuan Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), KSPSI AGN dan FSP Kep se-Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi), Purwakarta dan Karawang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Jl. Gatot Subroto No.51, Kota Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).

Dua tuntutan dibawa oleh massa buruh dalam aksi demo hari ini. Pertama, Tolak Regulasi pengupahan yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi no. 168/PUUXXI/2023.

Bacaan Lainnya

“Keputusan MK sudah menyatakan pasal-pasal pengupahan di UU No. 6 Tahun 2023 Cipta Kerja (Omnibuslaw) bertentangan dengan UU NRI 1945,” kata anggota FSPMI yang saat ini menjabat Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta, Ade Supyani.

Dengan kata lain, menurut Ade Supyani, PP 51 Tahun 2023 sebagai aturan turunannya berarti sudah tidak berlaku lagi, dan tidak boleh digunakan dalam penetapan UMP dan UMK.

Selain itu menurutnya, Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK).

Sedangkan untuk tuntutan kedua dari aksi ini adalah Jalankan keputusan Mahkamah Konstitusi tanpa tafsir Pemerintah.

“Untuk aksi hari ini ke Kemenaker adalah untuk memastikan agar pemerintah mengeluarkan aturan penetapan UMP/UMSP serta UMK/UMSK harus berpegang teguh pada 2 hal di atas sesuai putusan MK nomor 168/2024,” ujar Ade Supyani.

Bila nantinya ada indikasi/ gelagat dari pihak Apindo, Kadin ataupun Pemerintah yang tidak berpihak kepada kaum buruh atas putusan MK. Ade Supyani menegaskan bahwa kita (kaum buruh) akan terus melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak lagi.

“Bila perlu kita (kaum buruh) akan menggunakan senjata terakhirnya yaitu dengan Mogok Nasional,” pungkas Ade Supyani.

Pos terkait