Corona Meluas, Napi Korupsi Lebih Di Sayang, Ketimbang Buruh Yang Tetap Dipekerjakan

Corona Meluas, Napi Korupsi Lebih Di Sayang, Ketimbang Buruh Yang Tetap Dipekerjakan

Surabaya, KPonline – Pekerja/buruh yang selama ini di anggap salah satu elemen paling produktif dalam meningkatkan perekonomian di negara ini, kembali harus mengalami sebuah diskriminasi sosial.

Bagaimana tidak, begitu tidak berpihaknya pemerintah terhadap para pekerja/buruh di negara ini, kembali terlihat saat pemerintah melalui menkumham lebih memilih membebaskan para terpidana korupsi yang rawan terpapar virus corona ketimbang meliburkan para buruh.

Bacaan Lainnya

Padahal jika memang benar dan tidak ada unsur kepentingan yang lain, pertimbangan rawan terpapar virus corona, seharusnya juga bisa di peruntukkan kepada buruh, karena saat mereka berkumpul di dalam pabrik, intensitas penyebaran virus tersebut bisa saja meluas lebih cepat, namun hal tersebut hingga kini masih juga belum menjadi permasalahan yang di anggap sangat penting bagi pemerintah.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 300an terpidana korupsi bakal menjadi target calon yang akan di bebaskan Yasonna Laoly, dan hal itu bisa segera akan di lakukan setelah pemerintah menyepakati usulan menkumham untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal ini tentu membuat para pekerja yang hingga saat ini masih bekerja dan beraktivitas seperti biasa di tengah pandemik virus covid19 ini harus gigit jari, dan mau tidak mau terpaksa menerima nasib pahit yang di alami mereka saat ini.

Resiko paparan virus yang di dapatnya dari pabrik atau dari luar rumah, bisa saja mereka tularkan kepada orang-orang terdekat mereka di lingkungan rumah, yang sudah terlebih dahulu menjalani anjuran pemerintah tentang social distancing atau tagar #dirumahsaja.

“Kami buruh takkan pernah bisa berbuat apa-apa dalam pemerintahan saat ini, suara kami tidak akan pernah mau di dengar oleh mereka (pemerintah), karena saat ini mereka lebih sayang kepada pengusaha dan narapidana ketimbang kami kaum buruh yang terus di suruh bekerja dan berada di pabrik saja.” Ujar Lukman Aries selaku Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kota Surabaya.

Hingga saat ini, memang seluruh regulasi yang baru di terbitkan oleh Presiden Jokowi, tidak ada satupun yang secara kongkrit menganjurkan para buruh/pekerja untuk di liburkan, padahal jika merujuk Pasal 59 ayat (3) huruf a UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bahwa pihak yang di liburkan pertama kali seharusnya adalah tempat sekolah dan juga tempat kerja, dan realitanya memang sekolah libur, tapi tidak begitu halnya dengan pabrik, yang di mana buruh tetap masuk seperti biasa.

(Bobby-Surabaya)