Covid-19 Tak Hentikan Perjuangan PC SPEE FSPMI Bekasi Bela Anggota yang di PHK Sepihak

Covid-19 Tak Hentikan Perjuangan PC SPEE FSPMI Bekasi Bela Anggota yang di PHK Sepihak

Bekasi, KPonline – Tidak adanya kepastian hukum yang dirasakan para buruh PT. KMK Plastic Indonesia (PT.KMK PI) sejak di PHK sepihak Agustus 2019 yang lalu, membuat Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik (PC SPEE) FSPMI Bekasi geram.

Di tengah meningkatnya wabah Covid19 dan ditetapkannya status Jakarta dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak menyurutkan perjuangan perangkat PC SPEE Bekasi. Mereka tetap setia mendampingi buruh PT. KMK PI melakukan laporan polisi di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Bacaan Lainnya

Pengurus bidang Organisasi Achmad Novel dan Muhammad Soleh di temani Pengurus bidang Hukum dan Pembelaan Aep Risnandar dan Mahfud Siddik sejak siang sudah berada di Polda Metro Jaya. Mereka menjadi kuasa hukum buruh PT. KMK PI yang di PHK sepihak oleh pengusahanya.

Menurut Achmad Novel dan Muhammad Soleh, pihaknya akan mendampingi Rohaedi, Ketua PUK PT. KMK PI yang akan melakukan laporan polisi. Mereka menjelaskan bahwa ada beberapa pasal yang sudah disiapkan untuk menjerat dugaan tindak pidana perburuhan yang dilakukan pengusaha PT. KMK.

“Ada beberapa pasal pidana dalam UU no. 13 tahun 2003 yang sudah kita bedah unsur-unsurnya dan sudah kami diskusikan dengan penyidik desk pidana perburuhan Polda Metro Jaya,” ujar Novel.

Di kesempatan yang sama, Muhammad Soleh juga menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mencari keadilan dan membakar kembali semangat kawan-kawan yang di PHK sepihak oleh pengusahanya.

“Harapan kami dari Pimpinan Cabang, laporan pidana ini bisa memotivasi kembali 19 orang yang ter-PHK bahwa masih ada peluang selama kita masih mau berjuang,” kata Soleh.

Tidak ketinggalan pengurus Bidang Hukum dan Pembelaan Aep Risnandar dan Mahfud Siddik juga bergantian mendampingi proses pelaporan ini. Bersama pengurus bidang Organisasi mereka bergantian meyakinkan penyidik desk pidana perburuhan bahwa telah terjadi tindak pidana di PT. KMK.

“Meski dengan keterbatasan karena kondisi PSBB, dimana kami dalam berkendara harus melakukan physical distancing, terpaksa kami menggunakan dua armada. Dan dalam proses pelaporan tadi kami harus bergantian keluar masuk ruangan, karena di batasi jumlah maksimal orang dalam ruangan,” ungkap Aep Risnandar.

Mahfud Siddik pun berharap desk pidana perburuhan ini menjadi solusi alternative dalam memecahkan permasalah buruh untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Sanksi pidana sebetulnya tertuang manis dalam UU 13 tahun 2003. Tinggal kemauan dan keberanian buruh, mau tidak pasal pidana ini menjadi solusi alternative untuk mendapatkan kepastian hukum. Dan bicara efektivitas, jelas proses pidana lebih efektiv ketimbang proses perdata,” terang Siddik di sela-sela aplusannya mendampingi buruh PT. KMK PI. (Risn)