Daftar Upah Minimum Sektoral Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017

Daftar Upah Minimum Sektoral Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017

Sidoarjo, KPonline – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2017 melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017.

Salah satu UMSK yang ditetapkan Kabupaten Sidoarjo. Berikut adalah daftarnya:

Bacaan Lainnya

Sektor 1: Naik 7% dari UMK Tahun 2017 atau sebesar Rp3.521.156

Industri Cat dan Tinta Cetak, Pernis dan Bahan Pelapisan Sejenisnya dan Lak (PMDN)

Industri Barang dari Kaca – Skala Besar (PMA)

Industri Bubur Kertas, Kertas dan Papan Kertas (PMA)

Industri Logam Dasar, Besi, dan Baja (PMA)

Industri Konsentrasi Makanana Hewan (PMA)

Industri Rokok dan Cerutu (PMDN)

Industri Barang Dari Kulit dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Lainnya (PMDN)

Industri Suku Cadang dan Aksesoris dan Aksesoris Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (PMA)

Industri Pengolahan dan Pengawetan (PMDN)

Industri Farmasi dan Produk Obat Kimia – Skala Besar (PMDN)

Industri Logam Dasar Bukan Besi Lainnya (PMA)

Industri Barang dan Plastik Untuk Pengemasan (PMDN)

Industri Kemasan dan Kotak Dari Kertas dan Karton (PMA/PMND)

Industri Barang Plastik Lainnya YTDL (PMA/PMDN)

Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan (PMDN)

Sektor 2: Naik 5% dari UMK Tahun 2017 atau sebesar Rp3.455.340

Industri Produk Roti dan Kue – Non Usaha Mikro dan Kecil (PMDN)

Industri Makaroni, Mie dan Produk Sejenisnya – Non Usaha Mikro dan Kecil (PMDN)

Industri Pengolahan Kopi dan Teh – Non Usaha Mikro dan Sejenisnya (PMDN)

Industri Sabun dan Deterjen Bahan Pembersih dan Pengkilap Parfum dan Kosmestik (PMDN)

Industri Kimia Dasar (PMA)

Industri Alas Kaki (PMA)

Disebutkan dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017,  Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Dengan demikian, bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 (satu) tahun, upahnya harus di atas UMSK.

Sumber: Pergub Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017

Pos terkait