Bintan,KPonline – Dampak dari Virus Corona, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang travel agent khusus turis China di kawasan Plaza Lagoi Bintan, Kepulauan Riau Star Jet resmi mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 150 karyawannya
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Indra Hidayat di Bintan Senin (9/3/2020) menyebutkan rencana PHK tersebut mulai diberlakukan per 1 Maret 2020
“Sesuai prosedur, perusahaan yang melakukan PHK karyawannya, mengajukan izin ke PHI. Kami dalam posisi tinggal menunggu putusan tersebut,” Ungkapnya
Disnaker sendiri akan mengawal proses PHK tersebut sampai selesai agar tidak menyalahi aturan. Salah satunya menyangkut kewajiban perusahaan terhadap hak-hak karyawan yang terkena PHK.
“Perusahaan itu segmennya memang wisman China, sehingga mereka yang paling terdampak,” Tambahnya
Selain mengajukan PHK, pihak perusahaan Star Jet terlebih dulu sudah merumahkan sekitar 283 karyawannya pada pertengahan Februari 2020 lalu
Karyawan dirumahkan dalam kurun waktu yang tidak bisa ditentukan. Hal itu, menyesuaikan dengan kondisi perusahaan