Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat terobosan penting dengan mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada, dalam nomor perkara 60/PUU-XXII/2024. Saya rasa, putusan ini membawa perubahan signifikan pada syarat pencalonan kepala daerah yang dapat berdampak luas bagi hak dan kepentingan kaum buruh, terutama dalam meningkatkan partisipasi politik mereka.
Sebelum putusan ini, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung pasangan calon dalam Pilkada harus memenuhi syarat ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%). Syarat ini sering kali menjadi hambatan bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Dengan dihapusnya syarat ini, MK telah membuka pintu yang lebih lebar bagi partai-partai seperti Partai Buruh untuk berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah tanpa terkendala oleh keterbatasan representasi di legislatif.
MK menetapkan syarat baru pengusulan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Dengan empat klasifikasi besaran suara sah yang berbeda-beda, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, Partai Buruh dan partai-partai lain memiliki kesempatan untuk mengoptimalkan strategi politik mereka di berbagai daerah, sesuai dengan kondisi demografis dan kekuatan basis pemilih masing-masing.
Putusan ini tidak hanya memberikan peluang bagi Partai Buruh untuk lebih berperan dalam Pilkada, tetapi juga mendorong peningkatan partisipasi politik kaum buruh secara umum. Dengan persyaratan yang lebih inklusif, kaum buruh memiliki kesempatan lebih besar untuk mendukung calon yang benar-benar mewakili kepentingannya, tanpa terkendala oleh dominasi partai-partai besar di DPRD.
Selain itu, putusan ini dapat menjadi momentum bagi kaum buruh untuk lebih aktif terlibat dalam proses politik, baik sebagai calon maupun pemilih, guna memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur demokrasi. Dengan demikian, kaum buruh dapat memainkan peran yang lebih besar dalam menentukan arah kebijakan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.
Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada ini merupakan kemenangan besar bagi Partai Buruh dan kaum buruh secara keseluruhan. Ini adalah langkah maju menuju demokrasi yang lebih inklusif dan representatif, di mana setiap suara memiliki kesempatan yang sama untuk didengar dan diwakili. Ke depan, kaum buruh diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini untuk memperkuat posisi mereka dalam kancah politik lokal dan nasional, demi memperjuangkan kepentingan mereka secara lebih efektif.
Kahar S. Cahyono, Wakil Presiden FSPMI, Wakil Presiden KSPI, dan Pimpinan Redaksi Koran Perdjoeangan