Dana Alokasi Umum Tertunda Presiden Bisa Dipidanakan PNS
Jakarta,KPONline – Langkan Pemerintah melakukan pengetatan anggaran mendapat banyak kecaman dari banyak pihak, salah satunya datang dari Arief Poyuono Wakil Ketua Umum Gerindra.
” Pemangkasan dengan cara penundaan anggaran negara terhadap Dana Alokasi Umum kesejumlah pemerintah daerah Dan Kota. dengan jumlah 133 Trilyun yang merupakan bagian program pemerintah Joko Widodo dalam mengurangi defisit anggaran berjalan akan banyak memberikan dampak terhadap masyrakat di daerah ” ujarnya
” Mungkin kalau Kabupaten dan Kota yang memiliki pemasukan pendapatan daerah yang cukup dan stabil tidak akan mempengaruhi kegiatan pemerintahan daerah dan program program untuk kesejahteraan rakyat ,tapi dari 169 daerah yang ditunda Dana Alokasi Umum hingga Desember 2016 itu hampir sebagian besar pendapatan daerahnya tidak bisa untuk menutupi Dana Alokasi Umum dari pemerintah Pusat yang ditunda
Banyak hal yang akan berdampak pada penundaan DAU terhadap kinerja pemerintah daerah nantinya ,bisa jadi gaji pegawai pemerintah daerah dan Kota akan tertunda alias tidak tepat waktu seperti biasanya misalnya gaji guru,petugas kesehatan dan PNS serta pegawai honorer di pemerintahan ” tambahnya.
Menurutnya Jika gaji PNS dan pegawai honorer tertunda pembayaran akibat pemotongan DAU maka pemerintah atau dalam hal ini President Joko Widodo bisa dipidanakan oleh PNS dan pegawai Honorer serta pemerintah bisa didenda oleh ,Kepala Desa ,PNS ,Guru ,Satpol PP dan Pegawai Honorer .
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP 78/2015”) diatur bahwa Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda, dimana pemerintah sama seperti pengusaha pemberi kerja pada Pekerja
dengan ketentuan:
a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
b.Sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
c.Sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
” Jika terjadi penundaan pembayaran gaji PNS dan honorer maka dana yang harus disediakan untuk membayar gaji akan semakin besar
Belum lagi pembayaran tagihan proyek proyek pemerintah oleh Kontraktor dan rekanan pemda/Pemkot akan meyebabkan denda kepada pemerintah serta Kredit macet di bank akibat kontraktor tidak bisa mengembalikan pinjaman karena pembayaran ditunda oleh pemerintah .
Dampak lain yang paling buruk akibat penundaan dana alokasi umum akan menyebabkan pengangguran dipedesaan karena sudah dipastikan dana alokasi desa akan tertunda dan program pembangunan di desa akan terhenti selama 4 bulan , dimana dana alokasi desa untuk membangun infrastruktur deaa itu banyak memberikan dampak terhadap lapangan kerja bagi penduduk desa ” ujar Arief Poyuono menjelaskan secara terperinci
Akibat tidak ada pekerjaan didesa maka akan bisa meningkatkan angka kemiskinan di desa serta urbanisasi penduduk desa ke Kota Kota besar .
Dampak yang paling terasa akan terjadi demotivating works pada PNS akibat tertundanya gaji PNS didaerah yang terkena penundaan DAU, lambatnya pelayanan pemda / Pemkot akibat kurangnya dana operasional untuk menunjang kinerja PNS seperti dana sidak kedesa desa ,
Jika biaya rapat rapat , kunjungan ke desa desa dan melakukan seminar pelatihan di hotel hotel berkurang yang pasti akan berdampak pada kinerja pemda /Pemkot untuk kebutuhan butuhan yang diperlukan masyrakat yang disediakan pemda /Pemkot .belum lagi terjadi dampak penurunan pendapatan terhadap hunian hotel didaerah ,sebab tidak bisa di bohongi bahwa pertumbuhan Ekonomi didaerah itu masih ditunjang dari belanja pemerintah daerah dan komsumsi pegawai pemerintahan di daerah”
” Karena itu jika Joko Widodo tidak ingin dipidanakan oleh PNS dan pegawai honorer di daerah ,serta terjadi ledakan pengangguran didaerah maka penundaan DAU harus dibatalkan jika ingin melakukan. Pemangkasan DAU harus berpeganga pada prinsip anggaran untuk yang produktive yang memberikan imbas lapangan kerja dan mendukung perekonomian didaerah seperti pembangunan pasar, irigasi dll dipertahankan dan non produktive seperti buat Rugi pembatas Kota solo bergaya mahkota raja seperti di Solo yang dibangun Joko Widodo itu harus dibatalkan” pungkasnya