Dari 33 Kabupaten/Kota Hanya 10 Terbit UMSK, Partai Buruh Sumut : Ada Apa Dengan PJ Gubsu

Dari 33 Kabupaten/Kota Hanya 10 Terbit UMSK, Partai Buruh Sumut : Ada Apa Dengan PJ Gubsu
Oplus_131072

Medan,KPonline, – Partai Buruh Sumut bersama Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara menuntut agar Pejabat Gubernur Sumatera Utara (PJ Gubsu) merevisi Surat Keputusan Upah Minimum Sektor Provinsi (SK UMSP) dan Surat Keputusan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (SK UMSK) Se Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Senin (23/12/2024).

Dalam pantauan Wartawan, ratusan buruh ini menilai UMSP dan UMSK yang telah diterbitkan SK oleh PJ Gubsu ini ada dugaan penyelewengan, pasalnya kenaikan UMSP sangat rendah dan dari 33 Kabupaten/Kota di Sumut hanya 10 Kabupaten/Kota yang diterbitkan SK UMSK nya.

Dalam orasinya, Ketua Partai Buruh Sumut yang juga sekaligus Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan kenaikan UMSP Sumut sangat rendah hanya sekitar 2% sampai dengan 3% nan saja, padahal bisa dikaji lebih dari persenan yang ditetapkan oleh Presiden.

Terkait UMSK Kabupaten/Kota se Sumatera Utara Willy juga mengingatkan agar PJ Gubsu merevisi SK yang telah diterbitkan, karena buruh menilai ada kecurangan dalam penerbitannya, pasalnya dari 33 Kabupaten/Kota se Sumut hanya 10 yang di SK kan UMSKnya.

“Kami meminta agar PJ Gubsu merevisi UMSP maupun UMSK di Sumatera Utara. Selain kenaikannya yang sangat kecil kami menilai ada kecurangan dalam penerbitan SK UMSK Se Sumut. Ada 23 Kab/Kota yang tidak diterbitkan SK UMSKnya oleh PJ Gubsu, Ada apa ini” celetus Willy dihadapan ratusan buruh perwakilan Kabupaten/Kota di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Lebih lanjut, Willy menambahkan bahwa ini adalah preseden buruk baik dunia ketenagakerjaan di Sumatera Utara karena akan berdampak pada kepada kehidupan buruh dan menjadi alasan dari Perusahaan untuk ikut juga tidak membayar UMSK kepada pekerjanya.

“Apakah ada unsur penyelewengan disini, setahu saya UMSK bisa tidak diberlakukan di Kab/Kota bila disana tidak ada Dewan Pengupahan nya, maka disana upah buruh dibayar menggunakan UMSP. Tetapi, sepanjang perjalanan adanya UMSK belum pernah diterbitkan SK lebih sedikit dari keseluruhan Kabupaten/Kota, biasanya hanya 3 kabupaten/Kota saja yang tidak menggunakan UMSK, itupun karena tidak ada Dewan Pengupahan nya. Ada Apa Dengan PJ Gubsu yang telah hanya menerbitkan 10 SK UMSK saja..?” tanya Willy.

“Bukannya disana ada Dewan Pengupahan?. Hal ini juga bisa mensinyalir terjadinya kecurangan dalam pembayaran Upah buruh, bisa saja Perusahaan mencoba-coba tidak membayarkan UMSK tersebut karena merujuk pada adanya 23 Kab/Kota yang tidak diterbitkan UMSKnya.” Jelas Willy.

Selain memperioritaskan agar PJ Gubsu merevisi UMSK tersebut, buruh yang tiba di Kantor Gubernur Sumut tepat pukul 13:00 wib itu juga mengingatkan PJ Gubsu dan Disnakertrans Sumut segera menyelesaikan kasus-kasus perburuhan yang mandeknya sudah sangat lama.