Dasco: DPR, Pemerintah, dan Buruh Akan Kaji Indeks Upah Buruh

Dasco: DPR, Pemerintah, dan Buruh Akan Kaji Indeks Upah Buruh

Jakarta, Konline – Dasco menyebut DPR menyatakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku pasca putusan MK. Pernyataan Dasco disampaikan usai pertemuan dengan Said Iqbal, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

“Ya, jadi kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh. Tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja. Yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku,” kata Dasco.

Bacaan Lainnya

Dasco menyebut DPR, pemerintah, dan buruh akan mengkaji indeks upah buruh menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dia mewanti-wanti jangan sampai ada pihak yang dirugikan terkait upah buruh.

“Dan lalu kemudian menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh,” ujarnya.

Hari ini (6/11) Presiden KSPI sekaligus pimpinan Partai Buruh Said Iqbal bersama Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam pertemuan hari ini dimana pimpinan buruh ini menyampaikan aspirasi buruh menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Said Iqbal mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Dasco, salah satunya tuntutan PP 51 tak lagi diberlakukan dalam penetapan pengupahan 2025. Dia pun meminta para buruh dan serikat sabar menanti ketetapannya.

“Mudah-mudahan buruh di seluruh Indonesia mendengar ini. Mohon tenang, mohon sabar. Melalui Pak Sufmi Dasco Wakil Ketua DPR, sudah menyatakan tadi kita dengar sama-sama Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tidak lagi berlaku. Khususnya dalam penetapan upah minimum tahun 2025,” kata Said.

“Karena itu kan di PP nomor 51. Itu kan bagi kawan-kawan di seluruh Indonesia buruh itu, itu yang paling dikhawatirkan. Ini Pak Sufmi Dasco sebagai Wakil Ketua DPR dan juga sudah berbicara dengan pemerintah setidaknya dengan dua menteri mohon sabar dan tenang,” lanjut dia.

Said pun menyinggung ketentuan dalam Pasal 26A PP 51/2023 mengenai perhitungan nilai upah minimum. Menurutnya, hal itu kini tidak lagi berlaku.

“Jadi PP nomor 51 tahun 2023 tentang kenaikan upah minimum tidak lagi diberlakukan, tidak ada lagi batas atas batas bawah dan tidak ada lagi pasal 26A PP nomor 51/2023 yang menyatakan kenaikan upah hanya alfa dikalikan pertumbuhan ekonomi kalau dia konsumsi rata-ratanya di bawah upah minimum sudah ada,” ujar Said.

Pos terkait