Deal, 2023 Purwakarta Resmi Naik Upah

Deal, 2023 Purwakarta Resmi Naik Upah

Purwakarta, KPonline – Saat upah menjadi faktor utama atau urat nadi untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup, otomatis buruh atau pekerja akan berjuang dengan sepenuh hati.

Pepatah pun ada yang mengatakan bahwa tidak ada proses yang mengkhianati hasil dimana, dibalik proses melakukan hal kebajikan yang berkonotasi mengarah kepada kebaikan, suatu keindahan pasti akan menghampiri.

Bacaan Lainnya

Kemudian, setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan besaran kenaikan upah tidak mengacu kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, melainkan melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang kenaikan upah minimum tahun 2023.

Alhasil, 7 Desember 2022, Pemerintah provinsi Jawa Barat pun memutuskan kenaikan upah untuk semua daerah kabupaten atau kota yang berada di wilayah Jawa Barat melalui surat Keputusan Gubernur Jawa Barat ber-Nomor: 561.7/Kep.776 Kesra/2022. Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Dan di SK tersebut, Purwakarta pun mengalami kenaikan upah sebesar 6,98% atau Rp291.106,41. Sehingga, upah minimum kabupaten atau kota (UMK) tahun 2023 menjadi Rp4.464.675,02.

Mungkin, ada yang beranggapan bahwa penetapan ini dilakukan melalui proses panjang. Dimana rentetan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelas pekerja atau kaum buruh dari berbagai federasi serikat pekerja atau serikat buruh mewarnai nusantara di penghujung tahun 2022.

Sebelumnya, kelas pekerja menginginkan kenaikan upah yang signifikan, sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya. Bahkan, sempat ada wacana untuk tidak menaikkan UMK 2023 karena kuatnya esepsi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Inkonstitusional bersyarat.

Bila menggunakan PP 36 sebagai acuan, dipastikan 5 sampai 6 tahun kedepan upah di Purwakarta tidak akan mengalami kenaikan.

Kesimpulannya, Kenaikan upah di Kabupaten Purwakarta selaras dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 walaupun sebenarnya tidak sesuai ekspektasi awal yang menginginkan kenaikan upah minimum sebesar 13%.

Pos terkait