Serang, KPonline – Masih belum ada kata sepakat dari kedua pihak antara PUK SPAI FSPMI PT. Berkah Manis Makmur (BMM) dengan pihak manajemen tentang permasalahan kelebihan jam kerja.
Tepat hari ini, Jumat (11/11/2022), bertempat di Kantor Office PT BMM, diadakan kembali perundingan bipartit dengan antara Serikat Pekerja dengan pihak manajemen.
Bipartit ini dihadiri oleh seluruh pengurus Pimpinan Unit Kerja dan pihak HRD yang diwakili oleh Anton sebagai Manager HRD, Encun dan Yusuf selaku Personalia PT. BMM.
Dalam kesempatan tersebut, Anton mengatakan bahwa siap memulai kembali proses perundingan PKB. “Mengenai proses yang ada terkait PKB kami sudah siap, dan terkait kelebihan jam kerja, saya sudah ajukan ke pusat dengan kita adakan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Sudah beberapa kali dilakukan pertemuan, jalur litigasipun sudah ditempuh, dan konsep lobi juga terus dilakukan.
Ada beberapa masalah ketenagakerjaan yang dibahas, hanya saja PUK fokus terhadap masalah kelebihan jam kerja yang belum dibayarkan oleh perusahaan terhitung sejak 2013 sampai saat ini.
Dari beberapa kali pertemuan, perusahaan melakukan berbagai penawaran dan terakhir untuk penawaran kembali dibahasnya proses perundingan PKB.
Hal serupa disampaikan oleh Ketua PUK SPAI FSPMI PT. BMM, Irwan Siswantono. “Berdasarkan hasil dari beberapa kali rapat anggota, maka pihak pekerja akan menerima usulan dari pihak pengusaha tentang kelebihan jam kerja yang akan di bayarkan perusahaan dari awal Januari 2022 sampai dengan 15 Juli 2022,” kata Irwan.
Irwan menegaskan, dengan catatan PKB dapat direalisasikan oleh perusahaan dengan poin-poin yang menyangkut kesejahteraan karyawan.
Perusahaan menyepakati hal ini dengan bukti risalah perundingan. Rencana kerja selanjutnya di Minggu ketiga November 2022 akan segera dilakukan perundingan tata tertib PKB.
Penulis : Muhimin
Foto : Ismail