Dedi Mulyadi Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Warga Jawa Barat

Dedi Mulyadi Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Warga Jawa Barat

Bandung, KPonline – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat gebrakan dengan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi seluruh warganya. Penghapusan denda pajak, kata Dedi Mulyadi, merupakan hadiah Lebaran untuk warga Jawa Barat.

“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya hutang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi Pemprov Jabar membebaskan seluruh tunggakan dan dendanya,” ucap Dedi dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

KDM menyebut, kebijakan itu akan berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dimana warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu melakukan perpanjangan STNK di periode tersebut.

“Awalnya pemprov akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya pada tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin semua wargi Jabar di Lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK nya sudah lengkap dibayar,” jelas Dedi Mulyadi.

“Untuk itu kita geser mulai berlakunya hari kamis tanggal 20 Maret 2025 – 6 Juni 2025,” pungkasnya.

Harapannya warga Jabar dapat merayakan lebaran dengan tenang dan senang, dan selanjutnya menjadi warga yang taat pajak. (Yanto)