Bandung, KPonline – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan segera mengeluarkan aturan baru yang mempermudah warganya dalam membayar pajak kendaraan atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Aturan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya bagi mereka yang membeli kendaraan bekas.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, Dedi Mulyadi tidak ingin mempersulit warganya yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. “Banyaknya wajib pajak nunggak/tidak bayar pajak disinyalir karena kesulitan dengan persyaratan yaitu KTP pemilik pertama,” kata dia, Sabtu (29/3/2025).
Dia tidak ingin hanya karena KTP akhirnya pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor menurun. “Seharusnya kita permudah orang yang ingin taat pajak, jangan malah dipersulit,” tegasnya.
Dengan aturan baru ini, pembeli kendaraan bekas tidak perlu repot mencari KTP pemilik lama untuk mengurus STNK. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Gubernur Dedi juga memastikan bahwa regulasi ini segera diterapkan dengan menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk menyiapkan aturan teknisnya
Diharapkan dengan aturan baru ini dapat mempermudah warga Jawa Barat dalam mengurus pajak kendaraan dan STNK, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di provinsi tersebut. (Yanto)