Dedi Supriyadi Perwakilan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang : Ada 5 program Perlindungan Jaminan Sosial dan 1 Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dedi Supriyadi Perwakilan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang : Ada 5 program Perlindungan Jaminan Sosial dan 1 Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Karawang, KPonline – Rapat Kerja Cabang (Rakercab) ke satu tahun 2022 PC SPAI FSPMI Kabupaten Karawang yang digelar di Brits Hotel Karawang pada Rabu, 7 Desember 2022 yang dihadiri langsung oleh Dedi Supriyadi Perwakilan Kepala Cabang BPJS Ketenagkerjaan Kabupaten Karawang beserta jajaranya.

Dedi Supriyadi dalam kesempatan tersebut di sambutannya, menyampaikan dalam Rakercab yang ke satu PC SPAI FSPMI Kabupaten Karawang ada 5 program perlindungan jaminan sosial yang harus di ketahui oleh Serikat Pekerja yang amanahkan sesuai Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 untuk memberikan perlindungan tenaga kerja kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kami diamanahkan negara untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan jaminan sosial,” jelasnya.

Pertama, kata dia, jaminan kecelakaan kerja yaitu memberikan jaminan manfaat apabila pekerja mengalami kecelakaan. Kedua, jaminan kematian yaitu memberikan manfaat apabila pekerja meninggal dunia, ahli warisnya ada santunan atau beasiswa bagi anaknya.

“Yang ketiga program jaminan hari tua yang memberikan manfaat kebutuhan para pekerja anggota kami bila berhenti bekerja. Bisa langsung dicairkan untuk modal usaha kedepannya,” jelasnya.

Lanjut dia, keempat program jaminan pensiun yang memberikan manfaat dimana ketika bapak ibu peserta kami memasuki usia pensiun. Untuk saat ini, usia pensiun yang ditetapkan oleh pemerintah usia 58 tahun. Bisa dicairkan dan dimanfaatkan ada dua kemungkinan yaitu manfaat bulanan seperti PNS jika menjadi peserta BPJS selama 15 tahun, kalau belum 15 tahun itu manfaatnya kita kembalikan sesuai iuran yang dikumpulkan.

“Program ke-5, pada bulan Februari tahun ini diamanahkan negara, yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Ini program bonus bagi tenaga kerja jika perusahaannya telah mengikuti tiga program yang diamanahkan oleh negara. Perusahaan harus mengikuti tiga program jaminan kerja ditambah telah ikut dan aktif ke dalam peserta BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Pos terkait