K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), sepertinya masih menjadi issue kurang seksi dalam konsep perjuangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Di tengah gemuruhnya suara memperjuangkan kesejahteraan seperti Upah, Bonus dan yang lainnya. Hampir dipastikan tidak ada suara ataupun tulisan tentang bicara persoalan K3, yang nampak di berita hanya kejadian-kejadian Kecelakaan Kerja yang merenggut korban jiwa yang rata-rata mereka adalah pekerja/buruh.
Masih teringat dalam telinga dan pikiran saya tentang Fungsi dari Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh tentang Melindungi, Membela dan Memperjuangkan Kesejahteraan Pekerja beserta Keluarganya.
Yang tentunya kita bisa lebih memaknai bicara tentang kesejahteraan ga hanya melulu bicara tentang upah ataupun besaran nominal, tapi tentunya tentang Keamanan, keselamatan serta kenyamanan dalam Bekerja di Tempat Kerja.
Apalah artinya nilai nominal yang besar kita dapati tapi tidak ada kepastian keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja, yang tentunya potensi Kecelakaan Kerja bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, apalagi di tempat kerja.
Dimana di tempat kerja sehari-hari dalam proses produksi pekerja/buruh berinteraksi dengan mesin dan bahan.
Dalam hal tidak adanya kepatuhan dalam penerapan norma K3, semuanya akan berdampak kerugian, pekerjanya/buruhnya, perusahaannya dan juga lingkungannya.
Pekerja/Buruh berinteraksi dengan Mesin akan berdampak kepada Keselamatannya. Pekerja/Buruh berinteraksi dengan Bahan akan berdampak kepada Kesehatannya.
Dan Bahan diproses dalam Mesin berdampak pada pencemaran Lingkungannya.
K3 mempunyai Prinsip :
– Mencegah terjadinya Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja bagi Pekerja/Buruh
-Melindungi dan menjaga terjadinya stop produksi karena kerusakan mesin
Bagi Perusahaan
-Mencegah adanya pencemaran Limbah Industri bagi Lingkungan.
Dan semuanya mengalami kerugian baik materil dan non materil.
Berikut Definisi K3, menurut Filosofi : Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam mencapai adil, makmur dan sejahtera.
K3 menurut Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Jadi untuk proses pencegahan agar tidak terjadinya Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, tidak terjadinya kerusakan mesin produksi dan tidak adanya Pencemaran Lingkungan tentang semua pihak harus bertanggung jawab dan berkomitmen dalam menjalankan dan menerapkan Normal K3 di dalam Perusahaan.
Berawal dengan memunculkan kesadaran dan kepedulian dari dalam diri, melakukan kegiatan penyuluhan dan pelatihan secara menyeluruh kepada seluruh Pekerja/Buruh, melakukan kampanye disetiap harinya sebelum proses bekerja dalam safety meeting dan membuat tulisan visual diarea perusahaan.
“Kalo Bukan Kita Siapa Lagi dan Kalo Bukan Sekarang Kapan Lagi”
“Utamakan Berdoa Sebelum Bekerja”
“Safety First”
“Keluarga Menunggu Dirumah”
Khairul Bakhri, Wakil Presiden DPP FSPMI Bidang K3