Deklarasi Partai Buruh Mengusung H. Anies Rasyid Baswedan Maju Pilgub Daerah Khusus Jakarta

Deklarasi Partai Buruh Mengusung H. Anies Rasyid Baswedan Maju Pilgub Daerah Khusus Jakarta

Jakarta, KPonline – Exco Pusat Partai Buruh telah resmi mendeklarasikan mengusung H. Anies Rasyid Baswedan untuk maju pada Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024. Deklarasi Partai Buruh tersebut berlangsung di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, pada Pkl 16.30 Wib Sampai dengan Pkl 17.30 Wib. Rabu (21/8/24)

Selain mendeklarasikan Anies, Partai Buruh juga akan menggunakan kesempatan tersebut untuk berbicara tantang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah peta perpolitikan Jakarta.

Bacaan Lainnya

Terlebih, pemohon putusan yang membuka peluang bagi partai non-parlemen untuk mengusung calon di Pilgub dan Pilkada itu adalah Partai Buruh bersama Partai Gelora.

Pada acara deklarasi tersebut disampaikan penjelasan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 oleh Partai Buruh selaku pihak Pemohon, dan Sikap Partai Buruh terkait wacana dari pihak tertentu untuk menjegal pelaksanaan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024,” tertulis pada undangan deklarasi tertanda tangan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Said Iqbal saat Telepon Anies, Sebelumnya diberitakan, Anies kaget mendengar kabar MK mengubah syarat pencalonan Pilkada yang kembali membuka peluangnya menjadi Cagub Daerah Khusus Jakarta.

Partai Buruh mendeklarasikan mengusung sekaligus mendukung untuk mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan yang maju Pilkada Jakarta 2024. “Sesuai surat keputusan Exco (Executive Committee) Pusat tentang persetujuan calon gubernur dan calon wakil gubernur, memberikan persetujuan kepada calon gubernur, nama, Haji Anies Rasyid Baswedan,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli dalam deklarasi di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Ferri mengatakan, partainya mengusung Anies sebagai calon gubernur Jakarta setelah mendengar aspirasi dari akar rumput dan simpatisan Partai Buruh. Menurut Ferri, dukungan ini bukan sesuatu yang baru. Dia menyebutkan, Partai Buruh telah menjalin kedekatan sejak Anies menjabat sebagai gubernur Jakarta

Kendati demikian, sebagai partai non parlemen, Partai Buruh tidak bisa mengusung Anies sendirian pada Pilkada Jakarta. Partai pimpinan Said Iqbal itu harus berkoalisi dengan partai politik lainnya untuk dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. “Partai Buruh punya (suara hasil Pileg Jakarta 2024) 1 persen lebih, tepatnya 1,15 persen. Dari data ini, tentu Partai Buruh kurang dukungan kalau ingin mengusulkan Pak Anies Baswedan,” kata Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin.

Adapun partai politik non-parlemen mendapat angin segar usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Uji materi aturan ini dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Menurut Putusan MK, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) di wilayah yang bersangkutan.

MK mengubah peta politik Jakarta, Anies Baswedan kini bisa jadi Cagub diusung PDIP.
Said pun meminta Anies untuk maju menjadi Cagub di Pilkada Jakarta 2024. Anies menyambutnya dengan menyatakan siap.

“Kami bilang Pak Anies, demi demokrasi, maju (Pilkada Jakarta). Beliau menyatakan siap maju,” ujar Said.

Partai Buruh sendiri belum mengusung siapapun untuk Pilkada Jakarta.

Namun jika Anies bersedia, Said mengatakan, partai yang dipimpinnya akan memberikan rekomendasi.

“Sepanjang kami diminta oleh Anies Baswedan untuk mengajukan beliau sebagai calon gubernur, Partai Buruh siap,” kata dia.

Putusan MK
Pada Selasa (20/8/2024), MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon Cagub dan Calon wakil gubernur (Cawagub) dari yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.

Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi.

Pengubahan ambang batas pencalonan paslon Pilkada secara keseluruhan itu tertuang pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Gelora dan Partai Buruh.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pasal 40 ayat (3) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, inkonstitusional:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen sesuai pasal Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi ambang batas ini untuk mengusung pasangan Cagub-Cawagub:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Sebagai informasi, putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada di semua daerah, tidak hanya Jakarta saja.

Putusan Ini membuat Anies berpeluang menjadi Cagub Jakarta walaupun mayoritas partai pemilik kursi di DPRD Jakarta sudah berkoalisi mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

Hanya PDIP yang belum mengusung jagoan.

Dengan usungan PDIP saja, yang memiliki 14,01 persen suara sah Pileg DPRD Jakarta 2024, Anies sudah bisa berlaga di Pilkada Jakarta.