PENDAHULUAN
Satu dasa warsa lebih Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masih jauh dari harapan untuk bisa memajukan kesejahteraaj umum seperti tujuan nasiona Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) alinea ke-4 (empat). Kesejahteraan sosial menjadi agenda dengan menghadirkan negara yang melindungi segenap bangsa. Negara harus memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun.
UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU No 24 tahun 2011 perlu dilakukan perbaikan (revisi) agar bisa memastikan hak konstitusi Rakyat sesuai pembukaan Alinea ke 4 (empat) untuk memajukan kesejahteran umum melalui Jaminan Sosial bisa berjalan lebih baik setelah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berjalan lebih dari satu dasa warsa dari tahun 2014 sampai 2025. Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia agar setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak akibat hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun, serta memastikan bisa mendapatkan perumahan dan pendidikan sampai di perguruan tinggi bagi anak pekerja/buruh sehingga dapat meningkatkan daya saing ditengah kehidupan dan persaingan di era globalisasi yang semakin sulit dan butuh peningkatan Sumbar Daya Manusia melalui pendidikan khususnya, bagi generasi muda Indonesia.
PELAKSANAAN DAN TANTANGAN JAMINAN SOSIAL
Pelaksanaan UU SJSN dan UU BPJS dalam kurun waktu 11 (sebelas) tahun berjalan secara dinamis serta terdapat beberapa permasalahan dan tantangan dalam hal penyelenggaraan jaminan sosial nasional di Indonesia antara lain:
- Dalam aspek struktur filosofis, Jaminan Sosial wajib didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai Hak Konsitusi mulai dari lahir sampai meninggal dunia dan negara wajib hadir pada saat warga negaranya mengalami kesulitan ekonomi, baik karena tertimpa musibah/ kecelakaan dan atau sakit juga karena kehilangan pekerjaannya baik karena PHK atau memasuki usia pensiun agar tetap bisa hidup layak, memiliki daya beli, memiliki perumahan dan menyekolahkan anak-anaknya sampai tingkat perguruan tinggi agar bisa hidup layak dan bermartabat dalam rangka menuju Indonesia Emas di tahun 2045.
- Dalam aspek struktur hukum, beberapa pasal-pasal baik UU SJSN maupun UU BPJS telah dilakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga perlu dilakukan tidak lanjut dengan melakukan perbaikan pada pasal-pasal tersebut atau menghapusnya segera agar ada kepastian hukum.
- Dalam aspek ekonomi (pendanaan), BPJS Kesehatan beberapa kali mengalami defisit keuanganan dan kesulitan membayar membayarkan fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak permintaan pembayaran diterima, sehingga berdampak pada cash flow rumah sakit untuk membayar suplai obat sehingga rumah sakit menjadi kekurangan obat-obatan yang merupakan akibat dari timbulnya mismatch antara penerimaan dan pengeluaran dana jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan terkait iuran Jamianan Pensiun masih stragnan di angka 3 % padahal diamatkan untuk dievaluasi secara berkala menuju 8 % agar keberlangsungan program Jamianan Pensiun bisa terjaga saat peserta mulai mendapatkan manfaat Jamianan Pensiun pada tahun 2030.
- Dalam aspek sosial dan kepesertaan, dimana makin banyak peserta yang tidak aktif dan belum terdaftar karena terkendala masalah administrasi kependudukan dan kepastian pendapatan khususnya pasca terjadinya pandemic Covid 19 yang menyebabkan banyak para pekerja/ buruh terkena dampak PHK massa dalam kurun waktu 4 ( empat) tahun belakangan ini. Selain itu kurang massif dalam menjalankan sosialisasi dan edukasi akan peran pentingnya Jamianan Sosial pada masyarakat oleh pihak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akibat kurang aktifnya melibatkan masyarakat baik Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pemberi Kerja dan tokoh Masyarakat. Kedua BPJS terkesan pasif dalam meneriman pendaftaran pesrta dan kurang upaya melakukan pendekatan dan improvisasi saat ada peserta yang tidak aktif baik karena tidak adanya kemauan mengiur (willingness to pay) maupun kemampuan mengiur (ability to pay). Bila makin banyak peserta yang tidak aktif atau belum terdaftar maka tidak akan mendapatkan Jaminan dan perlindungan sosial saat menadapatkan kesulitan ekonomi, sehingga bisa meningkatkan angka kemiskinan secara sistemik dan bisa berlanjut pada ketimbangan sosial di masyarakat. Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kepsertaan Jaminan Pensiun juga menjadi tantangan tersendiri karena sampai tahun 2024 baru mencapai angka 15 jutaan peserta dari 61 Juta Pekerja formal di Indonesia.
- Dalam aspek manfaat jaminan sosial, dari lima program yang sudah berjalan maka merujuk pada konvesi ILO No 102 tahun 1952 diharapkan bisa ada manfaat tambahan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Pengaguran, Jaminan Perumahan dan Jaminan Pendidikan sampai perguruan tinggi bagi anak pekerja/ buruh yang wajib didapatkan sebagai Hak warga negara agar bisa hidup layak dan menigkatkan kesejahteraan agar ada keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
POKOK-POKOK PERBAIKAN
Merujuk pada aspek filosofis, hukum, ekonomi, sosial dan manfaat maka beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan adalah beberapa hal sebagai berikut :
- Terkait badan pelaksana Program Jaminan Sosial, sampai tahun 2025 ada dua BPJS yang sudah berjalan dengan 5 (lima) program yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk PT Taspen dan PT ASBARI tetap terpisah khusus menjalankan Jaminan Sosial untuk ASN dan TNI- POLRI dengan program Jaminan Pensiun karena adanya putusan MK Nomor 6/PUU-XVIII/2020, dimana tidak bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2029 dan tetap berstatus sebagai BUMN dibawah Kementrian BUMN bukan badan hukum publik dibawah Presiden. Sebagai konsekwensinya pasal yang terkait kedua BUMN tersebut wajib dihapus. Secara administrative dan finansial akan lebih baik karena Direksi ke dua BUMN tersebut jadi tersangka kasus Korupsi dan BUMN rawan dari tindakan korupsi.
- Terkait kepesertaan dan iuran, tidak perlu lagi ada pentahapan tapi bersifat wajib (mandatory) karena sudah lebih satu dasa warsa berjalan sehingga perlu penegakkan kepatuhan yang lebih tegas dengan sanksi pidana dan denda yang lebih besar agar kepesertaan dan iuran yang diterima oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, bisa lebih optimal dan keberlanjutan program bisa berjalan lebih baik dan terjamin. Khusus terkait Jaminan Pensiun wajib mendapatkan perhatian dari semua pihak terkait karena akan sangat penting saat manfaat akan didapatkan bisa membantu peningkatan daya beli kelas pekerja dan ekonomi negara secara umum
- Terkait tambahan Program, dengan merujuk pada konvesi ILO No 102 tahun 1952 dan Rekomendasi ILO No 155 tahun 1961 , maka diharapkan ada 3 (tiga) program tambahan Jaminan Sosial yaitu; Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Penganguran, Jaminan Perumahan Pekerja serta Jaminan Pendidikan bagi anak Pekerja sampai Perguruan Tinggi, sehingga dengan ke tiga program tambahan bisa terwujud keadilan sosial bagi kelas pekerja dan bisa dikurangi kesenjangan sosial yang ada agar kelas pekerja bisa bebas dari kemiskinan yang sistemik dan bisa terwujudnya Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat. Indonesia dari mulai lahir sampai menginggal dunia (seumur hidup).
- Terkait tata kelola BPJS, sangat penting untuk melakukan tata kelola yang baik agar program jaminan sosial bisa bebas dari gratifikasi, suap, kolusi, nepotisme dan korupsi yang menjadi penyebab banyak kementrian dan lembaga turun kepercayaannya dimata publik dan keberlangsunnya bisa terancam karena prilaku korup para pengelolanya, Tata kelola yang baik wajib diatur dalam aturan setingkat undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang pasti sehingga publik makin meningkat kepercayaannya ditengah makin maraknya kasus-kasus Korupsi di negara ini yang sangat merugikan rakyat umunya dan kelas pekerja khususnya karena akan mengancam keberlangsungan program Jaminan Sosial dalam jangka panjang.
- Terkait penguatan dan profesionalisme para pimpinan di SJSN dan BPJS serta penguatan dalam pengawasan oleh SJSN dan Dewan Pengawas maka diperlukan penambahan usia para pimpinan agar bisa didapat pemmipin yang lebih bijak dan berpengalaman dalam melakukan pengawasan, monitoring dan evalusi serta pemberian saran dan nasihat pada direksi sebagai pelaksana program Jaminan Sosial yang diharapkan akan bertambah mejadi 8 (delapan ) program. Hal lain jaga terkait adanya peningkatan usia pensiun para pimpinan di kementrian dan lembaga serta ASN dan TNI-Polri untuk pucuk pimpian tertingginya. Dengan makin banyaknya peserta dan dana kelola yang didapat tiap tahunnya serta cakupan wilayah pengawasan seluruh Indonesia yang sangat banyak, maka sangat penting untuk menambahkan jumlah pengawas dari unsur pekerja dan pengusaha agar pelaksaan program oleh direksi bisa makin optimal dengan pemberian saran nasihat dan pertimbangan yang lebih efektif dan optimal.
- Terkait kepatuhan, diperlukan sinergitas dan peran aktif aparat penegak hukum oleh PPNS dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum ) dalam memastikan kepatuhan bagi badan usaha dan kerja sama dengan pihak Kepolisian dan terkait lainnya, agar tingkat kepatuhan dan kepesertaan makin meningkat
Komisi IX DPR RI mengusulkan 7 RUU untuk prolegnas 2025-2029 yaitu RUU Kefarmasian, RUU Perubahan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, RUU Kesehatan Masyarakat, RUU Perubahan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS, RUU Perubahan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, RUU Pengawasan Ketenagakerjaan, dan RUU Sistem Pengupahan. RUU Perubahan UU 24/2011 dan RUU Perubahan UU 1/1970 diprioritaskan masuk prolegnas 2025. Dari 7 RUU seharusnya UU No 40 Tahun 2004 yang menjadi dasar awal pembentukan UU No 24 Tahun 2011 wajib dilakukan perbaikan agar bisa sejalan dengan UU BPJS, karena sejatinya keduanya seperti mata uang dari UU Jaminan Sosial.
Selanjutnya pokok-pokok perbaikan yang ada diatas akan di dituangkan dalam pasal-pasal atas perbaikan atas UU No 40 tahun 2004 dan UU No 24 tahun 2011 agar Jaminan Sosial di Indonesia bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminatif dan dengan semangat gotong royong yang mampu menolong yang tidak mampu, yang sehat menolong yang sakit dan yang tidak kalah pentingnya tidak melepaskan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial pada Rakyatnya agar bisa terwujud visi Indonesia Emas tahun 2025 dan Program Asta Cita dari Kabinet Merah Putih.
Tim Draft UU Jaminan Sosial (SJSN dan BPJS)
SARAN DAN REKOMENDASI
Dari tantangan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang belum bisa memberikan perlindungan seumur hidup dari mulai lahir sampai meninggal dunia, maka ada beberapa saran dan rekomendasi penting agar Jaminan Sosial bisa menuju pada keadilan sosial sebagai berikut:
- Pemerintah dan DPR RI harus disadarkan lagi bahwa hak konsitusi rakyat atas Jaminan Sosial seumur wajib dipenuhi oleh negara sebagai Hak Dasar seluruh rakyat tanpa diskriminasi.
- Perbaikan UU SJSN dan BPJS harus didesak untuk dilakukan karena beberapa pasal-pasal sudah tidak punya relevansi, karena sudah mengalami Judicial Review (JR) dan diputuskan hasilnya oleh Mahkamah Konsitusi (MK) sehingga DPR RI wajib segera menjalankan putusan MK secepatnya agar ada kepastian hukum
- Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Organisasi Kemasyaratan dan tokoh masyarakat serta tokoh agama wajib dilibatkan dan didengarkan masukan perbaikannya agar tercipta partisipasi publik yang bermakna (meaning full partisipatioan) yang diatur dalam UU P3, sehingga perbaikan UU Jaminan Sosial tidak kembali terjadi Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Referensi:
- https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8142.pdf (diunduh pada 13 Maret 2025)
- https://www.liputan6.com/news/read/5953683/kpk-periksa-3-saksi-di-kasus-korupsi-investasi-fiktif-taspen (diunduh pada 13 Maret 2025)
- https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumut/baca-artikel/14791/Angin-Segar-Dari-Instruksi-Presiden-No1-Tahun-2022.html ( diunduh pada 13 Maret 2025)
- https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/download/Instruksi%20Presiden%20Nomor%202%20Tahun%202021%20tentang%20Optimalisasi%20Pelaksanaan%20Program%20Jaminan%20Sosial%20Ketenagakerjaan.pdf ( diunduh 13 Maret 2025 )
- https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/28795/Jelang-Satu-Dekade,-Iuran-Jaminan-Pensiun-BPJS-Ketenagakerjaan-Bertahan-3-Persen ( diunduh pada 14 Maret 2025)
- https://www-ilo-org.translate.goog/resource/ilo-social-security-minimum-standards-convention-1952-no-102?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc ( diunduh pada 14 Maret 2025)
- https://normlex.ilo.org/dyn/nrmlx_en/f?p=NORMLEXPUB:12100:0::NO::P12100_ILO_CODE:R115 ( diunduh pada 14 Maret 2025)
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/132017/perpres-no-25-tahun-2020 ( diunduh pada 14 Maret 2025)
- https://www.bkn.go.id/cek-batas-usia-pensiun-pns-berdasarkan-jenis-jabatan/ ( diunduh pada 14 Maret 2025)
- https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/27931/Tingkatkan-Kepatuhan,-BPJAMSOSTEK-Sepakat-Tandatangani-Kerja-Sama-dengan-Polri (diunduh pada 14 Maret 2025)
- https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-daftar-ruu-prolegnas-2025-2029-usulan-komisi-dpr-lt6720a3896855a/?page=3 ( diunduh 17 Maret 2025 )