Cirebon, KPonline – Kaum buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, pada 2 Desember. Mereka protes karena pemerintah dalam menentukan besaran UMK Kabupaten Cirebon 2017 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah 78/2015, yang menentukan UMK Rp 1.723.000, atau naik Rp 131.358 dari UMK Tahun 2016.
Aksi yang dilakukan oleh FSPMI itu, merupakan bagian dari aksi 212, yang digelar serentak di 19 Provinsi.
Sebelumnya, dalam aksi pada 8 November 2016, Pemerintah Kabupaten Cirebon pada 9 November 2016 berjanji akan memberlakukan Upah Munimum Sektoral Kabupaten (UMSK) pada tahun 2017.
“Sampai dengan saat ini pemerintah belum juga merumuskan merealisasikan janjinya tentang pemberlakuan UMK terhadap seluruh federasi Serikat Pekerja,” kata Moh Machbub, Sekjen FSPMI Cirebon.
Ia mengatakan, aksinya ini dipicu pada rapat pleno 26 Oktober 2016 lalu tentang penentuan upah, suara buruh tidak didengar, dan juga penentuan besaran UNK 2017 Kabupaten Cirebon secara pihak oleh pemerintah pusat. Selain itu dalam aksinya ini bertujuan menagih janji Bupati Kabupaten Cirebon tentang UMKS 2017.
“Kami akan melakukan beberapa tuntutan yaitu 7 tuntutan diantaranya adalah cabut PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, tolak Upah Murah, lakukan survey KHL sesuai dengan kebutuhan pekerja, naikkan UMK Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.242.000, perlakukan UMSK per Januari 2017, Cabut Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan sebesar UMK 2017, dan segera Bupati keluarkan peraturan kepada seluruh perusahaan agar wajib memberlakukan struktur skala upah,” ujar Macbhub. (*)