Jakarta, KPonline – Sejak terbentuknya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Presiden Jokowi memaksakan untuk memuluskan Undang-undang tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Mosi tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) terus ditunjukkan kelas pekerja atau kaum buruh dengan rentetan aksi unjuk rasa (Demonstrasi).
Dan pada Senin, (13/3/2023). Kelas pekerja atau kaum buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) lakukan aksi unjuk rasa bersama Partai Buruh di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Kemudian, untuk mengawal jalannya aksi unjuk rasa (Demonstrasi) tersebut, Panglima Koordinator Nasional (Pangkornas) Garda Metal FSPMI Supriyadi Piyong pun mengerahkan kurang lebih 500 anggotanya.
“Sesuai instruksi organisasi, kita (Garda Metal) menurunkan 500 anggota Garda Metal yang berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Subang, Cilegon, Tangerang dan Purwakarta,” ungkap Supriyadi Piyong.
Seperti diketahui, Garda Metal adalah merupakan salah satu pilar gerakan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Berikut adalah empat (4) tuntutan yang diusung dalam demo buruh di DPR RI kali ini:
1. Menolak Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang- undang,
2. Sahkan RUU PRT (Rancangan undang-undang Perlindungan Rumah Tangga);
3. Tolak RUU (Omnibuslaw) Kesehatan;
4. Audit Forensik Penerimaan Pajak Negara.
Foto: Heru Haerul Soleh