Jepara, KPonline – Hari ini buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Jepara berencana menggelar aksi demontrasi tuntut pengadaan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Kamis (12/12/2024).
Aksi demo akan digelar tepat di depan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara. Hal itu disampaikan oleh Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Jepara Raya, Yopy Priambudi.
Yopy menjelaskan, aksi demonstrasi buruh dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap hasil putusan MK Nomor : 168/PUU/XXI/2023 tentang pengadaan atau pemberlakuan UMSK di daerah.
Soal UMSK, kata Yopy, wajib ada di Kabupaten Jepara. Hal tersebut ia dasarkan pada salah satu poin putusan MK, dalam putusannya dikabulkan bahwa adanya kewajiban bagi pemangku kebijakan di daerah untuk menetapkan upah sektoral provinsi dan kabupaten/kota.
“Jelas dalam 21 poin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor :168/PUU/XXI/2023 salah satunya adalah wajib ada upah sektoral di provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal ini Gubernur wajib menetapkan,” ujar Yopy.
“Poin yang dimaksud adalah Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU 6/2023 bunyinya adalah Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota. Pasal tersebut dikabulkan oleh MK. Jadi, untuk UMSK hukumnya adalah wajib untuk ditetapkan,” imbuhnya.
Menurut Yopy, pengadaan UMSK Jepara tahun 2025 baik untuk kesejahteraan buruh di Kabupaten Jepara. Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara dapat menjadi contoh yang baik bagi daerah lain perihal ketaatan dan kepatuhan terhadap konstitusi termasuk hasil putusan MK.
“Dalam aksi hari ini, kita menegaskan bahwa UMSK Jepara tahun 2025 adalah hal positif dari pemerintah kepada rakyatnya termasuk buruh. Hal ini baik untuk kesejahteraan buruh/pekerja di Jepara, ada nilai tambah untuk menaikan daya beli buruh,” kata Yopy.
“Kita meminta kepada pemerintahan di Jepara agar menjadi contoh yang bagi daerah-daerah lain, dalam hal taat dan patuh terhadap konstitusi, termasuk hasil putusan MK. Jadilah Pemerintah yang baik, jangan jadi pembangkang konstitusi,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara yang berlangsung pada Jum’at (6/12/2024), salah satu poin mengatakan bahwa anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara dari semua unsur sepakat untuk tetap diadakan UMSK Jepara tahun 2025, meskipun dalam perhitungannya belum dilakukan pembahasan. Hal itu dikatakan oleh anggota Depekab dari unsur buruh Eko Martiko.
“Dalam berita acara rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara di hari Jum’at (6/12/2024) dalam poin 2 hasil pembahasan ayat b dikatakan bahwa anggota Dewan Pengupahan dari semua unsur sepakat untuk tetap diadakan UMSK Jepara 2025, namun untuk perhitungannya menyusul,” imbuhnya.
Penulis: Dedi