Demo Buruh Warnai Sidang Lanjutan Gugatan UMK Jateng 2024

Demo Buruh Warnai Sidang Lanjutan Gugatan UMK Jateng 2024

Semarang, KPOnline – Sidang Lanjutan Gugatan Apindo terhadap UMK Jawa Tengah tahun 2024 dengan no perkara 10/G/2024/PTUN.SMG yang digelar pada hari Rabu (12/6/2024) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, diwarnai dengan aksi buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Tidak hanya dari Kota Semarang saja bahkan dari luar kota Semarang seperti Kendal, Demak, Grobogan dan Jepara, serta dari federasi lain pun juga hadir untuk mengikuti aksi tersebut.

Seperti yang sudah diketahui bahwasannya Apindo melakukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah dengan objek gugatan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2024.

Apindo menganggap kenaikan UMK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara terlalu tinggi kenaikannya (Kota Semarang 6%, Kabupaten Jepara 7,8%) dan tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Luqmanul Hakim selaku sekretaris DPW FSPMI Jateng menyatakan alasannya kenapa buruh melakukan aksi kali ini sedangkan pihak tergugat adalah Gubernur Jawa Tengah.

“Kami merasa perlu untuk mengawal sidang kali ini, meskipun tergugat adalah Gubernur Jawa Tengah, namun kita sebagai buruh pastinya akan terkena dampaknya secara langsung jika gugatan Apindo dikabulkan. Apalagi ada informasi bahwa Apindo tidak hanya menginginkan penangguhan upah saja tetapi juga pengembalian upah yang sudah dibayarkan. Dan ini akan semakin membuat beban buruh semakin berat. Untuk itulah mengapa kita melakukan aksi pada hari ini”, jelasnya.

Sementara itu Sumartono selaku Ketua KC FSPMI Semarang Raya yang turut serta dalam aksi tersebut berharap agar nantinya dari majelis hakim nantinya berpihak kepada buruh dalam mengambil keputusan.

“Hari ini kita melakukan aksi pengawalan ini yang harapannya nanti dari Majelis Hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya dan berpihak kepada SK Gubernur yang telah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Nana Sudjana”, ucapnya.

“Karena kalau bisa dikatakan kenaikan 6% Kota Semarang dan 7,8% Kabupaten Jepara itu hanyalah penyesuaian terhadap kenaikan beberapa bahan pokok yang serba naik secara signifikan. Dan ketika gugatan Apindo dikabulkan maka sudah dipastikan daya beli buruh akan semakin jatuh”, lanjutnya kemudian.

Setelah mengikuti jalannya sidang lanjutan yang menghadirkan 2 (dua) saksi dari Apindo tersebut selesai digelar, buruh akhirnya membubarkan diri pada pukul 12.00 . Sebagai informasi bahwa 2 (dua) orang saksi dari pihak Apindo adalah sekretaris Apindo di setiap wilayah yaitu dari kota Semarang dan kabupaten Jepara.

(sup)