Surakarta, KPonline – Jumat, 21 Maret 2025, ratusan buruh yang merupakan gabungan dari pekerja PT Sritex dan anggota KSPI serta Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kediaman Iwan Lukminto pemilik PT Sritex, yang berlokasi di Kelurahan Sriwedari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Aksi ini menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan yang dirasakan ribuan buruh yang hingga kini belum menerima hak-haknya.
Para buruh mengusung dua tuntutan utama. Pertama, meminta agar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi puluhan ribu buruh segera dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kedua, menuntut pembayaran pesangon puluhan ribu buruh yang ter-PHK.
KSPI menyatakan, apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, maka gelombang aksi lanjutan akan terus digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik PHK yang dilakukan dengan pengabaian hak-hak normatif buruh.
Dalam aksi tersebut, sekitar seratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menyampaikan berbagai tuntutan dengan membawa spanduk, poster, dan mobil komando orasi.
Di antara spanduk dan poster yang dibawa, terdapat tulisan “BAYAR!!! TUNJANGAN HARI RAYA THR BURUH SRITEX” dan “JANGAN TINDAS Buruh, Rakyat Kecil dan Rakyat Miskin”.
Aksi ini merupakan bentuk solidaritas untuk menuntut hak buruh PT Sritex agar mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2025.
“Bapak Lukminto, sebagai bagian dari keluarga Sritex, diketahui kaya raya. Namun, hingga saat ini, kawan-kawan kami di Sritex belum mendapatkan kepastian mengenai pesangon dan THR tahun 2025,” ujar Ketua Exco Partai Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim di sela-sela aksi.
Aulia juga menegaskan bahwa meskipun pembayaran THR dan pesangon bukan sepenuhnya tanggung jawab pemilik perusahaan dalam kasus pailit, namun kewajiban tersebut berada di tangan kurator.