Jakarta, KPonline – Menjelang penentuan upah tahun 2024 yang akan diputuskan akhir tahun 2023 ini, buruh dari Jabodetabek yang bernaung dalam KSPI hari ini Kamis (21/09/23) melakukan unjuk rasa didepan Kantor kementerian tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia.
Tidak hanya KSPI, aksi unjuk rasa hari ini juga melibatkan Partai Buruh dalam menyerukan kenaikan upah tahun 2024 dan menuntut dicabutnya UU Cipta kerja.
Bagaimana tidak, partai yang akan mengikuti kontestasi politik pada pemilu 2024 ini adalah satu-satunya partai yang sampai saat ini masih konsisten memperjuangkan kesejahteraan Buruh dan masyarakat pada umumnya melalui kenaikan upah pada tahun 2024.
Masa aksi yang sudah hadir pada pukul 10:00 WIB, terlihat dari beberapa Federasi antara lain FSPMI, FSPKep, Aspek Indonesia, dan SPN. Dari Jabodetabek dan Banten.
Presiden KSPI yang sekaligus sebagai presiden Partai Buruh Said iqbal serta pimpinan federasi dari afilisai KSPI pun hadir dalam unjuk rasa di kemenaker hari ini.
Dalam orasinya, Said iqbal menyampaikan “Tuntutan kenaikan upah 2024 sebesar 15% bukanlah hal yang Mengada-ada melainkan atas dasar pernyataan presiden dalam satu kesempatan bahwa Indonesia adalah masuk dalam kategori _Upper – Middle income country_ sebesar $4.500 adalam setahun atau sekitar Rp. 5.600.000 perbulan. Oleh karenanya tuntutan kenaikan upah tahun 2024 sebesar 15% adalah Harga mati.
Selanjutnya, KSPI dan Partai Buruh dengan sangat tegas menuntut agar UU Cipta kerja / Omnibus law segera dicabut. “Saat ini kesejahteraan kelas pekrja sangat terdegradasi oleh adanya Omnibus law, pHK sangat mudah dan kenaikan upah sangat sulit didapat, oleh karenanya segera Cabut UU omnibus law” tegas Said iqbal.
Pukul 12:30 10 perwakilan Buruh yang aksi di kemenaker diterima oleh Dirjen pengupahan Kemenaker RI untuk melakukan audiensi.
Perwakilan Aspek Indonesia, FSPKep, SPN dan FSPMI hadir dalam audiensi tersebut dan secara bergiliran menyampaikan aspirasi terkait tuntutan aksi hari ini. Eko purwanto dari FSPMI menegaskan, kemenaker harus segera membuat kepastian hukum supaya kenaikan upah saat ini mengakomodir tuntutan Buruh sebesar 15%. Kembalikan marwah Depeko, depeprov bahkan depenas sebagai lembaga yang benar-benar bisa merumuskan kenaikan upah.
Dirjend pengupahan kemnaker berjanji, aspirasi para pimpinan Buruh yang beraudiensi hari ini akan disampaikan kepada mentri tenaga kerja RI. Setelah mendapatkan jawaban dan disampaikan kepada masa aksi. Aksi dibubarkan pukul 14:00 dengan kondusif dan aman.
(saefulloh)