Bandung, KPonline – Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) masih bertahan di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Selasa, (29/10/2024).
Massa buruh tersebut menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10%. Selain itu, mereka pun menuntut untuk segera dicabutnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang terhadap UUD NRI 1945, khususnya klaster ketenagakerjaan atau yang mungkin lebih dikenal dengan “Omnibuslaw Cipta Kerja”.
“Bilamana tidak ada jawaban yang jelas atas tuntutan aksi kita kali ini, kita pastikan kita tidak akan beranjak dari kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat ini,” kata salah seorang orator aksi dari atas mobil komando si Jalu FSPMI Purwakarta.
“Bahkan kalau perlu kita akan menginap, sampai tuntutan kita (kaum buruh) dipenuhi,” tegasnya.
Menjelang magrib, aksi bakar ban didepan gerbang kantor Disnakertrans pun terjadi.