Dengan PKB Ciptaker Bisa Apa?

Dengan PKB Ciptaker Bisa Apa?

Bandung, KPonline – Bertempat di Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya, Baros, Cimahi, Bandung, Jawa Barat, Departemen PKB DPP FSPMI melakukan diskusi tentang Perkembangan Norma Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan. Kamis (25/7/24).

Hadir dalam diskusi Sabilar Rosyad (Sekjen DPP FSPMI), Heru Purdiyanto (Wasekjen Bidang PKB DPP FSPMI), Masrul Zambak (Sekretaris Dept. PKB DPP FSPMI) dan anggota Pengurus Dept. PKB DPP FSPMI : H. Machmud Syam & Didi R dari PP SPDT, Bung Daryus dari PP SPPJM dan Bung Ibrahim dari PP SPAI. Dalam diskusi ini hadir pula Praktisi Hukum DR. Sugeng Prayitno, S.H., M.Hum.

Bacaan Lainnya

Agenda ini adalah bagian dari program kerja Dept. PKB DPP FSPMI yang menjadi penunjang program kerja utama DPP FSPMI hasil Kongres ke 6 DPP FSPMI tahun 2021 yakni peningkatan jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pada kesempatan diskusi ini, DR. Sugeng mengulas dan mengupas segala bentuk perkembangan Norma Hukum yang bisa dijadikan acuan tentang Tata Cara Pembuatan PKB mulai dari Aspek Formil sampai dengan Materiil nya. Tim Departemen PKB DPP FSPMI juga menceritakan kendala di lapangan dan menanyakan solusi apa yang bisa dijadikan terobosan sesuai dengan norma hukum dalam ber-PKB yang baik dan benar.

“Penafsiran dalam Norma Hukum harus secara sistematis, tidak bisa hanya parsial terlebih hanya menggunakan pasal-pasal kepentingan saja, sehingga sekalipun pembuatan PKB menggunakan dasar hukum UU Ciptaker jika secara menyeluruh maka PKB pasti akan memuat materi :

1. Hal-hal yang belum di atur dalam Peraturan Perundang-Undangan

2. Mengatur petunjuk teknis yang jelas yang belum diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan

3. Mengatur yang lebih baik dari Peraturan Perundang-Undangan baik kuantitas maupun kualitasnya.

“Ini sejalan dengan amanah Peraturan Perundang-Undangan baik Undang-Undang sampai dengan aturan turunan dan pelaksana nya tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PKB dimana memang tidak dirubah atau diganti ataukah dihapus di UU Ciptaker” pungkas DR. Sugeng dalam mengupas Norma Hukum tentang PKB

Ada oase ditengah gurun regulasi yang tidak berpihak kepada kaum buruh yang bernama PKB. Dimana Perjanjian atau kesepakatan adalah hukum tertinggi yang tertulis antara para pihak yang membuat perjanjian atau kesepakatan. PKB adalah salah satu hak Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang mempunyai kewenangan untuk bisa membuatnya.

Agenda berakhir pada Jum’at dini hari setelah kesimpulan dan Rencana Tindak Lanjut pasca diskusi yang akan dilakukan oleh Departemen PKB DPP FSPMI.

Ayo ber-PKB!!!

(Ibrahim)