Tangerang, KPonline – Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang (Depekab) yang terdiri unsur Pemerintah, Apindo, SP/ SB, tim ahli/ Akademisi, kembali menggelar rapat Depekab.
Bertempat kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, di jalan Raya Perahu RT 05/01, desa Perahu, kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Selasa, (23/10/2018) agenda rapat membahas terkait jadwal pembahasan UMK dan UMSK untuk tahun 2019 di Kabupaten Tangerang.
Dalam jalannya pelaksanaan rapat, dikarenakan ketua Depekab Tangerang yakni Kepala Dinas tenaga kerja Kabupaten Tangerang Ir.Jarnaji, sedang ada agenda lain dan berhalangan hadir, maka jalannya rapat Depekab dipimpin oleh wakil ketua Hasdanil.
Setelah berlangsungnya rapat Depekab, serta hasil dari rapat tersebut disepakati oleh seluruh peserta rapat, maka diputuskan bahwa,”Pembahasan UMK akan di lakukan selama tiga (3) kali sidang, dimulai pada awal November 2018, dan rencananya akan diplenokan oleh Depekab pada tanggal 14 November 2018.”
“Sedangkan untuk UMSK akan dibahas Empat (4) kali sidang. Direncanakan untuk plenonya tanggal (5) Desember 2019.”
Didi Suryadi, salah satu anggota Dewan Pengupahan dari unsur Sp/SB FSPMI saat di confirmasi oleh tim media Perdjoeangan daerah Tangerang menyatakan bahwa, “Kenaikan upah sebesar 8,03% yang sebelah pihak diputuskan oleh pemerintah pusat sangat tidak realistis dengan naiknya berbagai barang – barang kebutuhan pokok.”
“Hal ini terjadi sejak di terbitmannya PP 78 tahun 2015.”
“Dampaknya kenaikan upah buruh khususnya di Kabupaten Tangerang dari tahun ketahun malah semakin menurun prosentasenya.”
“Menyikapi hal itu, kami anggota Depekab dari unsur pekerja menolak kenaikan upah 8,03% untuk tahun 2019, dan kami tetap meminta agar pemerintah berani menetapkan kenaikan upah 2019 keluar dari PP 78, atau lebih besar dari PP 78. Kami FSPMI – KSPI serta Aliansi buruh, khususnya yang ada di Tangerang akan memperjuangkan hak kami, upah kami. ” Punkasnya.
Sementara itu diluar ruangan rapat, puluhan orang yang tergabung dalam aliansi buruh Altar dan Kabut Bergerak mengawal jalannya rapat dari awal hingga selesai rapat.
Kontributor Tangerang, RD Rizal N