Tangerang, KPonline – Dewan Pengupahan Kota Tangerang (Depeko) menggelar rapat pleno UMK – UMSK, untuk menentukan besaran nilai Upah Minimum Kota, Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang tahun 2025, mendatang.
Bertempat di kantor Disnaker Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan II No.1, Cikokol, Babakan, Tangerang, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jum’at, (13/12/2024) rapat pleno UMK – UMSK digelar.
Dalam jalannya sidang pleno UMK – UMSK, perbedaan pandangan terkait rekomendasi jumlah nilai besaran kenaikan upah terjadi begitu jelas dimana, pihak Apindo sebelumnya ingin besaran kenaikan upah untuk tahun 2025 dikota Tangerang dibawah dari besaran nilai (persentase) UMP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Pusat, dalam hal ini, telah di tetapkan oleh Presiden Republik Indonesia sebesar 6,5%.
Setelah melalui proses panjang Pleno UMK – UMSK akhirnya Apindo memutuskan untuk merekomendasikan nilai besaran kenaikan UMK di Kota Tangerang sebesar 6,5%, sedangkan untuk penentuan besaran nilai UMSK pleno nya sampe tengah malam ini masih berlangsung.
Sementara itu diluar ruangan sidang pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang, massa aksi buruh masih terus mengawal jalannya pleno UMK – UMSK.
Kendati melakukan pengawalan hingga dinihari, massa aksi buruh tetap melakukan aksi nya dengan tertib. Hingga berita ini di wartakan rapat pleno UMK – UMSK Depeko Tangerang masih terus berlangsung.
RD Rizal N