Surabaya,KPonline- Aliansi buruh di Jawa Timur akan kembali menggelar demonstrasi besar-besaran dalam rangka menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Aksi ini akan dilaksanakan pada Selasa (27/10/2020) dan diikuti oleh 15 ribu buruh dari berbagai daerah.
Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Jawa Timur terdiri dari 16 Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Jawa Timur tersebut terdiri dari : KSPSI, KSPI, KSBSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KEP KSPI, FSPMI KSPI, FSP PPMI KSPI, FSP FARKES Rev. KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP PRODUKTIVA, SPN, SARBUMUSI, dan FSP FARKES SPSI.
“Rencananya aksi akan diikuti 16 konfederasi serikat buruh di Jatim yang kita pusatkan di kantor Gubernur. Ada sebanyak 15 ribu orang dari berbagai kawasan industri di Jatim yang akan ikut aksi ” ujar Jazuli,SH selaku Presidium sekaligus Juru Bicara Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Timur
Aksi demonstrasi kali ini dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya. Massa aksi akan bergerak secara bergelombang dari kawasan-kawasan industri menuju titik kumpul utama di Bundaran Waru/Cito Mall, Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kawasan Industri Margomulyo sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian secara bersama-sama menuju kantor Gubernur Jawa Timur, diperkirakan massa aksi sampai di Jl. Pahlawan Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB.
” Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu dan tindak lanjut pertemuan dengan Menpolhukam RI pada tanggal 14 Oktober 2020 di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut tidak ada hasil apapun, dimana Pak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam RI tidak dapat menjelaskan substansi dari isi UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja khususnya mengenai upah minimum, pengurangan pesangon, PKWT, penggunakan tenaga kerja outsourcing ” tambah Jazuli.
Adapun tuntutan pada aksi demonstrasi besok adalah :
1. TOLAK UNDANG-UNDANG (OMNIBUS LAW) TENTANG CIPTA KERJA.*
Mendesak Presiden RI agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membatal UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.
2. Tolak penurunan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dalam Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
3. Tetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp. 2,5 juta sesuai dengan nilai rata-rata UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2020.
4. Naikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di Jawa Timur sebesar Rp. 600 ribu dengan memasukkan komponen kebutuhan protokol kesehatan.
5. Tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 di Jawa Timur secara bersamaan dg penetapan UMK.
” Kami berkomitmen aksi demonstrasi besok akan dilakukan secara tertib dan damai serta menerapkan protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan membawa hand sanitizer” pungkasnya