Bekasi, KPonline – Pergantian tahun hanya tinggal beberapa bulan saja. Harga bahan pokok sudah banyak kenaikan, yang menjadi persoalan, upah buruh yang sudah diamanatkan harus ikut naik demi penyesuaian. Dengan upah 2024 saja masih banyak buruh yang nombok (kekurangan) untuk menghidupi kebutuhan keluarganya.
Secara mekanisme sudah diatur bahwa upah harus naik setiap tahunnya, dan itulah yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan pengusaha selaku yang menjalankan peran penting roda perekonomian.
Pada 26 September 2024 lalu, bertempat di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Dewan Pengupahan Kota yang dihadiri dari Unsur pekerja, pemerintah dan pengusaha, telah membahas kenaikan upah.
Khairul Bakhri selaku perwakilan dari Serikat Buruh FSPMI yang menjadi team perundingan Upah kepada Media Perdjoangan mengatakan kalau saat ini kondisi buruh sedang terpuruk karena segalanya serba mahal.
“Kita telah lakukan survey bahwa saat ini kehidupan kaum buruh sangat sulit ekonominya, banyak dari teman-teman buruh yang masih kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, maka dari itu kami berharap sekurang-kurangnya pengusaha bisa menaikan kenaikan upah tahun 2025 minimal sebesar 10% dan untuk daerah terpencil kenaikan sebesar 20%-30% untuk menyeimbangkan kehidupan buruh,” terang Khairul Bakri.
Selain itu, dia juga menceritakan pada saat pertemuan pertama dengan Depeko hal yang dilakukan masih sebatas pembahasan Tata Tertib (Tartib).
“Minggu lalu Depeko sudah bertemu, dari pekerja, pemerintah dan pengusaha, saya mewakili serikat pekerja FSPMI, pembahasan masih seputar Tartib, masih ada pertemuan lagi nantinya,” kata Khairul Bakhri.
Dalam sela pembahasan rapat pembahasan Tatib sempat disinggung tentang peran, fungsi dan kewenangan depeko terkait kenaikkan upah :
1. Bahwa semua unsur anggota depeko harus duduk bersama untuk melakukan kajian dan analisa tentang kebaikan upah
2. Bahwa didalam keanggotaan depeko lebih mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan unsur kelembagaan
3. Bahwa persoalan upah merupakan persoalan bersama depeko dalam hal membuat dan merekomendasikan upah yg layak dan berkeadilan demi kemajuan pemerintah kota Bekasi dan kesejahteraan masyarakat buruh/pekerja kota Bekasi.
4. Bahwa hasil keputusan rapat kenaikan Upah merupakan keputusan bersama berdasarkan musyawarah mufakat yang lebih mengedepankan kebersamaan dan kemajuan bersama dengan saling menghargai menuju win-win solusi demi keberlangsungan dunia industri dan kondusifitas wilayah serta kesejahteraan pekerja. (Rojali)