Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Sepakat Menggunakan PP 78 / 2015 dalam Penetapan UMP Jawa Tengah tahun 2020

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Sepakat Menggunakan PP 78 / 2015 dalam Penetapan UMP Jawa Tengah tahun 2020

Semarang, KPonline – Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada hari Senin (14/10/2019) melangsungkan Rapat Pleno   dalam rangka penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Tengah tahun 2020.

Rapat Pleno yang rencananya dilaksanakan di Ruang Pulang Pisau Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Jl. Pahlawan, oleh karena kantor Disnakertrans Prov Jawa Tengah akan digunakan pembukaan seleksi Magang Jepang sebanyak 1.700 orang, maka Rapat Pleno dipindahkan ke Ruang Rapat Balai Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja (BP3TK) Jateng Jl. Ki Mangunsarkoro no. 21 Semarang.

Bacaan Lainnya

Dalam Rapat Pleno tersebut menghasilkan hal-hal sebagai berikut :

1. Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah sepakat dalam perhitungan penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 menggunakan formula sesuai PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker no 15  tahun 2018 tentang Upah Minimum.

2. Penetapan usulan / rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 menunggu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

3. Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020 akan dilakukan setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Menanggapi hasil tersebut, Hendra Setyawan selaku anggota Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur Serikat Pekerja angkat bicara.

“Hal tersebut baru pembahasan Upah Minimum Provinsi saja, dan itu pun belum dibahas lebih lanjut. Tadi juga sudah disampaikan terkait usulan/keinginan teman-teman dari unsur Serikat pekerja  agar Upah Minimum Kabupaten/Kota  dikembalikan ke daerah masing-masing” jelasnya.

“Namun hal tersebut belum ada respon yang signifikan, karena memang belum masuk ke pembahasan UMK” lanjutnya kemudian.

Sementara itu terkait hasil yang didapat dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Aulia Hakim selaku Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah mengemukakan bahwa hasil tersebut seperti dipaksakan, mulai dari pemindahan lokasi rapat yang tiba-tiba direvisi yang diduga untuk menghindari pengawalan buruh.

“Pemindahan lokasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi dengan tiba tiba oleh dinas provinsi ada indikasi pengkondisian dan patut diduga akan menghidari pengawalan buruh, dan benar saja mereka ngotot UMP pakai PP78″ungkapnya.

“Sedangkan untuk perjuangan UMK yang rencananya akan di lakukan setelah ada edaran menteri, kita tetap akan tolak bila menggunakan PP 78, dan kita tidak mau terkecoh lagi karena disparitas upah di Jawa Tengah akan semakin melebar. Untuk itu kita akan kawal kembali” tambahnya mengakhiri pembicaraan.
(sup)

Pos terkait