Dewan Pengupahan Provinsi Nilai Tupoksi Depeprov Dilematis di Tahun Politik

Dewan Pengupahan Provinsi Nilai Tupoksi Depeprov Dilematis di Tahun Politik

Purwakarta, KPonline–Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat mencermati posisi dan tugas pokok fungsi (tupoksi) mereka yang dianggap dilematis, terutama di tengah dinamika tahun politik.

Di satu sisi, Depeprov merasa bersyukur dapat menjalankan tugasnya sesuai mandat, yaitu memberikan rekomendasi terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) berdasarkan kajian ekonomi, kebutuhan hidup layak, dan aspirasi dari para pekerja serta pengusaha. Tugas ini dianggap sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam mendukung kesejahteraan pekerja dan stabilitas iklim usaha.

Bacaan Lainnya

Namun, situasi menjadi kompleks karena tahun politik ini memberikan pengaruh signifikan terhadap proses penentuan kenaikan upah. Kepala negara, dalam kapasitasnya sebagai pengambil keputusan tertinggi, memiliki kewenangan untuk menentukan nilai kenaikan upah. Hal ini sering kali dikaitkan dengan upaya memenangkan simpati masyarakat, termasuk kalangan pekerja, sehingga independensi rekomendasi Depeprov berpotensi tergeser oleh kepentingan politik.

“Kami tetap berusaha objektif dan profesional dalam menjalankan tugas. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa tahun politik membawa tekanan tersendiri, terutama ketika keputusan final ada di tangan pemerintah pusat,” ujar Rudol sebagai anggota Depeprov Jawa Barat dalam rapat konsolidasi yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta. Kamis, (9/1/2025).

Keputusan pemerintah terkait kenaikan upah minimum sering kali dianggap sebagai instrumen politik untuk meraih dukungan dari berbagai pihak. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa rekomendasi yang telah dirumuskan oleh Depeprov melalui kajian mendalam menjadi kurang diindahkan.

Padahal seharusnya, pemerintah pusat mengedapankan sikap akan pentingnya menjaga independensi lembaga seperti Depeprov dan Dewan Pengupahan Kabupaten/kota (Depekab) agar tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik di tengah situasi politik yang dinamis. “Harapannya, keputusan terkait kenaikan upah tetap berlandaskan pada kajian yang rasional, bukan sekadar untuk kepentingan politik jangka pendek.

“Tupoksi kami adalah memberikan rekomendasi berdasarkan data dan musyawarah. Tetapi tahun politik membuat keputusan terkait upah menjadi isu yang lebih besar dan sensitif,” ujarnya

Kepala negara memiliki wewenang untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum. Keputusan tersebut sering kali dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan, termasuk kepentingan politik dan kebutuhan meraih dukungan publik. Hal ini dapat mengesampingkan rekomendasi teknis dari Depeprov.

Di sisi lain, para pekerja menyuarakan harapan mereka agar kenaikan upah minimum mencerminkan kebutuhan hidup layak, terlepas dari situasi politik. Sementara itu, pengusaha berharap keputusan upah tetap memperhatikan keberlanjutan usaha di tengah tantangan ekonomi yang ada.

Situasi ini mencerminkan kompleksitas hubungan antara kebijakan ekonomi, kesejahteraan pekerja, dan dinamika politik, terutama dalam konteks tahun politik yang penuh dengan kepentingan. Depeprov mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara semua pihak untuk mencapai keputusan yang adil dan berkelanjutan.

Pos terkait