Bekasi, KPonline – Pada akhir tahun 2024 menjelang penentuan kenaikan Upah untuk tahun 2025 di setiap daerah seluruh Indonesia menjadi sesuatu yang di tunggu – tunggu oleh kaum Pekerja seluruh Indonesia, apalagi semenjak Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang dimenangkan kaum Buruh dari Partai Buruh banyak pasal mengenai pengupahan.
Dari informasi yang diterima Media Perdjoeangan Bekasi, bahwa hari ini, Rabu (20/11/2024) akan diadakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten untuk pembahasan kenaikan Upah tahun 2025 yang rencana bertempat di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi.
Dalam pantuan Media Perdjoengan, terlihat Dewan Pengupahan Unsur Serikat Buruh / Pekerja dari berbagai Federasi Serikat Pekerja Di Kabupaten Bekasi sedang melakukan Briefing di pelataran Masjid Kawasan Pemda Kabupaten Bekasi sebelum agenda rapat dimulai.
Meski Briefing dilakukan hanya dipelataran namun tampak terlihat sangat serius pembahasan pertama Depekab Kabupaten Bekasi unsur SP yang didiskusikan oleh mereka. Dari informasi yang beredar, kenaikan upah minimum Kabupaten Bekasi untuk Tahun 2025 meminta sebesar 8 – 10 %. (Ramdhoni)