Dewan Pimpinan Nasional Jamkes Watch FSPMI Sambangi BPJS Kesehatan Kadeputihan Jawa Timur

Dewan Pimpinan Nasional Jamkes Watch FSPMI Sambangi BPJS Kesehatan Kadeputihan Jawa Timur

Surabaya,KPonline –  Dalam rangka menjalin komunikasi lebih intern dan silahturahmi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) JamkesWatch FSPMI Raden Heru Purnomo melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPJS Kesehatan Kadeputian Jawa Timur di Jl. Raya Jemursari No.234, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Kunjungan ke Surabaya hari ini (16/12/2024) merupakan program kerja dari DPN Jamkes Watch FSPMI ke seluruh Kantor Kadeputian se-Indonesia, yang sebelumnya telah berkunjung ke wilayah Bali, NTT dan NTB di Denpasar – Bali.

Raden Heru Pramono yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga DPN Jamkes Watch FSPMI dalam kunjungannya ditemani oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur, Nurudin Hidayat serta jajaran pengurus DPD Kota Surabaya, yakni : Maynang Suhartanto, Nuriyadi, Fitrah, Abd. Muis dan Moch. Shalahuddin.

Bacaan Lainnya

“Dengan semangat gotong royong Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) , kami ingin memastikan BPJS Kesehatan melaksanakan aturan sehingga tidak ada kawan-kawan Pekerja anggota FSPMI yang dirugikan,” kata Heru.

Perwakilan DPN Jamkes Watch FSPMI juga memaparkan mengenai Maksud dan Tujuan dibentuknya Jamkes Watch FSPMI.
1. Maksud Jamkes Watch FSPMI yaitu :
Untuk mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional yang berdaulat dan bermartabat serta sesuai dengan asas, prinsip, program Jaminan Kesehatan Nasional dan amanah Konstitusi Negara Republik Indonesia beserta aturan pelaksananya;
2. Tujuan Jamkes Watch FSPMI yaitu :
a. Menghimpun dan menyatukan gerakan kaum pekerja maupun masyarakat untuk melakukan pengawasan, pembelaan, pendampingan, dan penyuluhan yang berkenaan dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan Instansi yang bertanggungjawab dibidang kesehatan;
b. Memperbaiki kualitas dan kuantitas manfaat dan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional
yang merupakan Hak Seluruh Rakyat Indonesia, dengan cara melakukan advokasi ditingkat
implementasi dan regulasi Jaminan Kesehatan yang sesuai asas prinsip, program dan amanat konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945 dan aturan pelaksananya;
c. Meningkatkan jumlah kepesertaan pada program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS
Kesehatan, dengan cara memberikan sosialisasi dan edukasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional kepada masyarakat dan memberikan informasi kepada BPJS Kesehatan mengenai jumlah karyawan pada suatu perusahaan serta perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Nuruddin Hidayat dalam kesempatan ini juga menyampaikan permasalahan di daerah khususnya di Jawa Timur yang sampai saat ini belum ada titik temu dan meminta DPN Jamkes Watch FSPMI mendorong di tingkat pusat.
“Banyak permasalahan di Jawa Timur, khususnya terkait kepatuhan Badan Usaha dalam membayar iuran kepesertaan segmen PPU Pekerjanya, sehingga BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif,” kata Pria yang juga sebagai Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Kota Surabaya ini.
Mengenai kendala kepatuhan pembayaran iuran oleh Badan Usaha ini tentunya membuat Pekerja selaku Penerima Upah mengalami kerugian, yakni tidak dapat mengakses layanan kesehatan bagi dirinya beserta keluarganya.
Dapat dibagi menjadi 3 kategori mengenai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan karena ketidakpatuhan pembayaran iuran oleh Badan Usaha, yaitu :
1. Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan tidak mau membayar iuran berjalan Pekerjanya pada segmen PPU, saat terjadinya perselisihan hubungan industrial.
2. Badan Usaha yang secara finansial memang tidak mampu membayar iuran berjalan Pekerjanya, meskipun sebelumnya telah didaftarkan dan dibayarkan pada segmen PPU.
3. Aturan Hukum bahwa Badan Usaha tidak bisa membayar iuran berjalan kepesertaan Pekerjanya, dikarenakan Perusahaan dalam PKPU.

Tentunya ada harapan besar, terutama bagi Pekerja segmen PPU untuk dapat mendapatkan layanan kesehatan dengan penjaminan BPJS Kesehatan meskipun masih ada kendala.
“Negara harus hadir terutama Pemerintah Pusat, dalam hal pengambilan kebijakan untuk dapat dilaksanakan di tingkat daerah,” tambah Nuruddin di akhir sesi.
Mengenai pendampingan kasus di tingkat daerah, diserahkan kepada relawan Jamkes Watch FSPMI daerah, dikarenakan tiap daerah mempunyai karakteristik yang berbeda.

Maynang Suhartanto

Pos terkait