Sidoarjo,KPonline – PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo berkomitmen untuk mencerdaskan dan meningkatkan kemampuan anggota dalam kerja kerja Advokasi di internal PUK sehingga segala bentuk permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi bisa diselesaikan secara mandiri mengingat hubungan industrial terjalin secara langsung antara pekerja dan manajemen perusahaan.
Wakil Sekretaris PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo, Dewanto menjadi Pemateri pada agenda Pendidikan Advokasi yang diselenggarakan di Kantor PC SPL FSPMI KAB SIDOARJO di jalan Singomenggolo, Ganting pada hari ini Minggu 21 Juli 2024.
Menurut Dewanto ,fungsi dari Advokasi antara lain :
1. Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Memberikan bantuan hukum secara langsung kepada anggota yang memerlukan dalam perselisihan hubungan industrial.
3. Selaku kuasa/wakil dari pekerja atau anggota serikat pekerja di Lembaga Sengketa Hubungan Industrial
4. Mengadakan penyuluhan dan pelatihan serta memberikan informasi di bidang hukum .
5. Mengawasi pelaksanaan peraturan dibidang ketenagakerjaan dan implementasinya dalam setiap kebijakan manajemen
6. Menerima keluhan dan pengaduan anggota SP/pekerja dan menindaklanjutinya.
7. Memberikan saran-saran dan pendapat hukum/legal opinion terhadap organisasi .
Melalui Pendidikan ini para peserta yang merupakan para pengurus dari setiap PUK SPL FSPMI se Sidoarjo mendapatkan pengetahuan tentang Dasar dasar Hukum Advokasi, terkait Undang undang yang menjadi dasar kerja kerja Advokasi.
Ruang Lingkup Advokasi Ketenagakerjaan antara lain adalah
1. Perselisihan Hak
2. Perselisihan Kepentingan
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Para peserta diajarkan bagaimana langkah langkah penanganan Advokasi mulai dari menerima laporan awal, mencari bukti, meneliti , melakukan analisa sistematis hingga analisa SWOT.
Lebih lanjut Dewanto juga mempertegas pentingnya menyusun Kronologis yang benar agar semua pihak (Disnaker ,Polisi ,PHI ) bisa memahami apa kasus yang tengah dihadapi.
Materi selanjutnya yang tak kalah penting adalah tentang bagaimana Mekanisme Advokasi, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial , disana Dewanto menjelaskan teknis teknis Perundingan Bipartit tentang tentang waktu , lampiran penunjang hingga Risalah Perundingan.
Melalui Pendidikan ini para peserta menjadi lebih memahami langkah langkah dan upaya dalam melakukan advokasi di tingkat perusahaan sehingga kasus ketenagakerjaan bisa diselesaikan secara langsung di dalam perusahaan , dan posisi Pimpinan Cabang dan diatasnya hanya sebatas Adviser saja.
(Khoirul Anam)