Batam,KPonline – Mayoritas perusahaan di Batam belum menerapkan skala upah sesuai Permenaker Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur Skala Upah. Dominan masih menerapkan berdasarkan lama kerja, bukan tanggunjawab kerja.
“Mereka menyusun struktur skala upah. Tapi belum sesuai aturan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti, Kamis (20/4/2017) di kutip dari sindobatam.
Struktur dan skala upah wajib disusun Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Struktur dan skala upah disusun untuk setiap golongan jabatan, termasuk pula golongan jabatan staf.
Namun kebanyakan perusahaan tak menerapkan standar tersebut. Banyak mempertimbangkan lama kerja, tanpa memperhitungkan tanggungjawab kerja yang diemban berdasarkan jabatan.
“Salah satu contoh kasus, saya pernah menemukan operator gajinya lebih besar dari Supervisor. Ini sudah tak sepadan, karena tanggunjawab kerja supervisor lebih tinggi dibanding operator,” ujarnya.
Karena itu, Disnaker Batam aktif menyambangi kawasan industri yang ada di Batam. Disnaker pun telah memanggil CEO seluruh perusahaan di kawasan industri Batamindo, meminta memperbaiki struktur upah yang diterapkan di perusahaan masing-masing.(sndo)