Garut, KPonline – Menurut Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwah Perangkat Desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang di ikut sertakan oleh Pelaksana dan atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu.
Selain tidak boleh diikutsertakan dalam Kampanye, Perangkat Desa, Sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu,maka dari itu seharusnya para Perangkat Desa mematuhi undang – undang karena kalau tidak mematuhi UU akan berdampak kepada hukuman terhadap para Perangkat Desa tersebut.
Maka dari itu seyogyanya para Perangkat Desa harus bersikap netral, jangan mau di giring ke sala satu Caleg cuman gara – gara di kasih anggaran Banprov atau anggaran apa pun.
Proses demokrasi yang jurdil dan luber harus di tegakkan dari mulai tingkat Desa agar menghasilkan para anggota parlemen yang baik peduli ke rakyatnya.
Bagaimana mau menghasilkan anggota parlemen yang baik kalau proses demokrasinya di rusak dengan praktek – pratek tidak bermoral.