Di Duga PHK Massal di BUMN PT. Perikanan Indonesia Subang (Persero), FSPMI Gelar Aksi Unjuk Rasa

Di Duga PHK Massal di BUMN PT. Perikanan Indonesia Subang (Persero), FSPMI Gelar Aksi Unjuk Rasa

Subang, KPonline – Hari ini Senin, 24 Juni 2024 Konsulat Cabang FSPMI beserta anggota SPA FSPMI Kabupaten Subang kurang lebih 100 orang menggelar aksi unjuk rasa di PT Perikanan Indonesia Subang (Persero) Kampung Ciasem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang terkait dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh BUMN itu terhadap semua pekerjanya termasuk pengurus maupun anggota PUK SPAI FSPMI PT. Perikanan Indonesia Subang (Persero).

Seharusnya perusahaan BUMN itu tidak perlu melakukan PHK massal karena sebelumnya di tahun 2022 sudah di buat kesepakatan bersama antara PUK SPAI FSPMI PT Perikanan Indonesia dengan pihak Manajemen, telah di sepakati dengan tidak adanya PHK terhadap pekerja PT. Perikanan Indonesia dan juga telah keluar Nota Khusus Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, bahwa isi kesepakatan bersama dengan memutuskan bahwa anggota PUK SPAI FSPMI PT. Perikanan Indonesia status kerjanya menjadi pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau menjadi pekerja tetap.

Bacaan Lainnya

Namun setelah 2 tahun sudah berlalu BUMN melanggar PB serta Notus yang sudah di tanda tangani bersama oleh kedua belah pihak dan tanpa perundingan terlebih dulu tiba tiba pada Hari Minggu, 17 Juni 2024 semua pekerja mendapatkan pesan dari PT Perikanan Indonesia Pusat yang di kirim via whatapps bahwa perjanjian kontrak kerja berakhir mereka.

Berikut beberapa point hasil audiensi yang dituangkan dalam notulensi dari hasil aksi unjuk rasa FSPMI Kabupaten Subang hari ini (24/6/24) yang juga di hadiri anggota SPSI Kabupaten Subang, Setelah perwakilannya bertemu dengan pihak Perusahaan dan Disnakertrans Kabupaten Subang Bahwa :

1. FSPMI meminta kepada pihak PT Perikanan
Indonesia untuk mencabut surat PHK,

FSPMI Meminta kejelasan terkait Nota
khusus pengawasan ketenagakerjaan
wilayah II Karawang dan juga perjanjian
bersama yang di tanda tangani,

PHK dapat mengganggu jalannya Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) BUMN
yang sedang berjalan saat ini.

2. Disnaker Kabupaten Subang telah mengirim
panggilan via surat ke PT. Perikanan
Indonesia pusat

3. Perwakilan PT. Perikanan Indonesia
Pusat, Pada hari Kamis, tanggal 27 Juni
2024 akan hadir untuk bertemu dengan
perwakilan FSPMI Kabupaten Subang
terkait PHK, PB dan Notus.

Kontributor Subang
Penulis. : Radhak Pesa
Fhoto : Yusup & Aap Kasep