Labuhan Batu KPonline – Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih pepatah ini sepertinya berlaku bagi semua manusia yang hidup dimuka bumi ini.
Hal ini dialami oleh Bastani, penduduk Desa Sei Tampang, Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, setahun sudah Alm.Haidar istri tercintanya meninggalkan dunia ini.
Jumat (21/2) ketika Koresponden Media Perdjoeangan menemuinya, Bastani bercerita,
” Istrinya yang bernama Haidar kesehariannya bekerja sebagai Buruh Harian Lepas ( BHL) di Perusahaan Perkebunan swasta PT Bilah Plantation Negeri Lama,Jumat pagi (23/2-2018) istrinya berangkat dari rumah hendak bekerja di PT.Bilah Plantation Negeri Lama, namun naas sekitar pukul 05.30 Wib, mengalami kecelakaan lalulintas di Jln.Lintas Rantauprapat – Negeri Lama tepatnya persis lebih kurang berjarak 30 meter dari Simpang masuk ke PT Bilah Plantation, dan saat dibawa menuju Rumah Sakit Umum (RSU) Rantauprapat menghembuskan nafas yang terakhir,”
Setahun sudah almarhumah pergi, namun tidak ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan melalui perusahaan, dan terpaksalah Saya meminta bantuan kepada LSM.TIPAN -RI, dan PC.FSPMI Labuhanbatu untuk membantu mengurusnya” Katanya sedih, terlihat ada butiran air dipelupuk matanya.
Terpisah, Bernat Panjaitan,SH.MHum,Direktur LSM.TIPAN-Ri yang juga Dosen di Universitas Labuhanbatu, saat ditemui oleh koresponden Media Perdjoeangan, membenarkan.
“Benar ada Ahli Waris Korban datang menemui Saya untuk mengurus semua hak-hak korban,berupa Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian, dan LSM.TIPAN-RI bekerjasama dengan PC FSPMI Labuhanbatu membantu pengurusan santunan dimaksud, Ahli Waris almarhum, Bapak Bastani sudah teken kuasa
Sementara Wardin Ketua PC FSPMI saat dimintai konfirmasi sehabis sholat Jumat di Mesjid Agung Rantauprapat mengatakan:
“Benar PC.FSPMI dan LSM.TIPAN-RI ada dimintai bantuan untuk menguruskan hak-hak Almarhumah dan kami sudah Surati Dinas Tenagakerja.
Kami sangat menyesali tindakan dari PT Bilah Plantation ini yang diduga melakukan tindakan sewenang-wenang kepada pekerja, hinngga sudah satu tahun lamanya hak korban tidak diberikan kepada ahli warisnya,kalau Almarhum tidak dipesertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) dan Jaminan Kematian ( JKM) BPJS Ketenagakerjaan sesuai PP.No.44/2015, maka Perusahaan Wajib membayar santunannya berikut hak-hak yang lainnya dengan nilai sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Perusahaan jangan melihat karena status hubungan kerja korban berdasarkan kepada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) atau Buruh Harian Lepas (BHL) Lantas haknya diabaikan, tentu sangat salah sekali, sebab hak pekerja PKWT /BHL dengan Pekerja PKWTT/ Pekerja tetap sesuai ketentuan regulasi tentang ketenagakerjaan sama, dan implementasi regulasi itu tidak diskriminatif” jelas Wardin.
“Kami meminta agar Kepala Dinas Tenagakerja Labuhanbatu serta Kepala Unit Pelayanan Terpadu (Ka.UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah IV, memanggil Management PT Bilah Plantation Negeri Lama untuk diberi sanksi hukum karena kelalaiannya.
Sepertinya semua perusahaan perkebunan swasta dan BUMN yang ada di Kabupaten Labuhanbatu bebas melakukan pelanggaran hukum tentang ketenagakerjaan, apakah diduga ada diback-up oleh instansi dibidang ketenagakerjaan, atau apakah empat fungsi pemerintah dibidang ketenagakerjaan, seperti membuat kebijakan,memberikan pelayanan, melakukan pengawasan dan melakukan penindakan tidak berjalan, kami segera menelusurinya, sebab efek dari tidak berjalannya empat fungsi pemerintah dibidang ketenagakerjaan menjadikan tidak tegaknya supremasi hukum dibidang ketenagakerjaan” pungkas Wardin. (ABe)