Bandung,KPonline – Hari ini, (6/2/1/18) Ratusan buruh FSPMI turun kembali menuju Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kantor Gubernur provinsi Jawa Barat.
Selain tiga tuntutan utama (TRITURA) aksi ini pun dimaksudkan untuk memperingati hari ulang tahun FSPMI yang ke 19 serta pengawalan sidang putusan PTUN atas SK Upah Padat karya yang diberlakukan di kabupaten Purwakarta. Setelah sebelumnya putusan dari Bogor yang hasilnya membatalkan upah padat karya disana.
Aksi ini dihadiri dari beberapa daerah di wilayah Jawa Barat, Seperti Bandung Raya, Subang, Cirebon,Cianjur dan Purwakarta yang sama-sama berjuang untuk kesejahteraan Buruh Indonesia yang mana masih banyak hak-hak buruh yang tidak terpenuhi baik oleh pemerintah maupun pengusaha, tak hanya di Bandung aksi serupa pun dilaksanakan di provinsi, kota dan kabupaten lain di Indonesia
Hari ini merupakan kado terindah untuk FSPMI dan PUK SPAI FSPMI PT Dada Indonesia. Selain merayakan HUT FSPMI ke 19 hasil putusan PTUN pun mengabulkan gugatan dari Elni susanti dkk terhadap SK upah padat karya yang sebelumnya telah ditandatangani oleh gubernur Jawa Barat,dan SK tersebut harus segera dicabut.
“Tidak ada perjuangan yang sia-sia” ujar Elni Susanti selaku ketua PUK FSPMI PT Dada Indonesia yang mengalami langsung imbas dari SK upah padat karya di tempatnya bekerja.
Putusan hari ini adalah awal untuk perjuangan kedepan menolak upah murah di Indonesia(Fajar Setiady)