Batam,KPonline – Sebanyak 18 TPS di Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan pemilihan ulang. Hal itu disebabkan berbagai permasalahan di lapangan.
Komisioner KPU Kepulauan Riau (Kepri) Widiyono Agung di Batam, Jumat (19/4), mengatakan pemilihan ulang dilakukan di 5 TPS di Kabupaten Karimun, 5 TPS di Kota Tanjungpinang, 5 TPS di Kabupaten Kepulauan Anambas, 1 TPS di Kabupaten Bintan, dan 2 TPS di Kabupaten Lingga.
“Di seluruh Provinsi Kepri terdapat 2.477 TPS yang telah melaksanakan pemungutan suara serentak pada 17 April 2019. Dari pelaksanaan tersebut, terdapat 18 pemilihan suara ulang,” kata Widiyono, yang dikutip dariĀ Antara, Jumat (19/4/2019).
Menurut dia, pemilihan suara ulang kebanyakan karena ada warga yang memanfaatkan e-KTP dengan alamat di luar TPS untuk memilih. e-KTP itu digunakan untuk memilih anggota DPRD, meski alamatnya berbeda dengan lokasi TPS, dan pemilih tidak mengantongi form A5.
“Karena termakan berita berantai di WA, beberapa pemilih memaksa untuk mencoblos dengan menunjukkan WA berantai tersebut. Hal ini memenuhi syarat untuk dilakukan pemilihan suara ulang,” katanya.
Selain pemilihan ulang, ada 3 TPS di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bindan, dan 1 TPS di Lapas Dabo, Kabupaten Lingga.
“Untuk Kota Batam dan Kabupaten Natuna, tidak ada pelaksanaan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan,” kata dia.